Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Termasuk, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD 30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK kini menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Karena diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh/jpc)