PALU EKSPRES – Para orang tua yang akan memasukkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan SMP Negeri di Palu, diminta untuk dapat memanfaatkan sistem zonasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, H. Ansyar Sutiadi menyebutkan, sistem zonasi memungkinkan para peserta didik bersekolah tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Ansyar menegaskan, para orang tua tidak perlu merasa khawatir dengan kualitas di tiap SMP Negeri yang ada di Kota Palu, karena Pemkot Palu terus mengejar pemerataan mutu dan kualitas pendidikan di seluruh sekolah di Kota Palu.
“Saat ini kita telah mengejar pemerataan mutu pendidikan. Salah satu buktinya adalah tahun ini hampir semua sekolah sudah melaksanakan Ujian Nasional berbasis komputer (UNBK),” tegas Ansyar, Sabtu 11 Mei 2019.
Terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019-2020, Disdikbud Kota Palu telah mengeluarkan Surat Edaran yang mencantumkan PPDB jenjang SMP Negeri di Kota Palu akan dimulai pada 24 Juni mendatang. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan proses pendaftaran dibuka pada 24-30 Juni 2019, lalu seleksi berkas pada 1-2 Juli 2019 dan pengumuman pada 3 Juli 2019.
Syarat pendaftaran PPDB SMP adalah calon peserta didik memiliki ijazah SD/MI, rapor dan SKHUN, fotokopi KIT dan KK orang tua atau wali, surat keterangan tempat tinggal dari Lurah setempat yang diketahui oleh Camat. Pendaftaran dilakukan pada satuan pendidikan terdekat sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
Bagi calon peserta didik yang masuk pada kelas bina potensi keagamaan pendaftaran bebas zonasi di SMPN 1 Palu, SMPN 3 Palu, SMPN 9 Palu dan SMPN 20 Palu, disyaratkan memiliki sertifikat prestasi bidang keagamaan minimal tingkat Provinsi, atau memiliki sertifikat kemampuan bidang keagamaan.
(abr/palu ekspres)