PALU EKSPRES, PALU – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng melalui Subdit I Indag Ditreskrimsus menyita ribuan tabung elpiji 3 kg yang tidak tercantum kode Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto kepada wartawan menyebutkan, pihaknya menyita sebanyak 3.547 tabung tanpa SNI tersebut dalam keadaan kosong, dari salah satu tempat usaha milik IM, yang beralamat di jalan R.E Martadinata Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“Ini berawal adanya pasar murah yang dilaksanakan oleh Disperindag Kota Palu pada Sabtu 11 Mei 2019 lalu kami mendapatkan informasi dari salah seorang sales elpiji Pertamina Palu, bahwa telah ditemukan beredarnya tabung gas 3 Kg melon yang tidak sesuai dengan standar,” ujar AKBP Didik, di Mapolda Sulteng, Kamis 16 Mei 2019.
Didik melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pemilik usaha mengaku mendapatkan tabung tersebut didapatkan dari RI yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur. Dari Surabaya per tabung dibeli dengan harga Rp128 ribu lalu dijual di Palu seharga Rp130 ribu. IM diketahui juga tidak memiliki izin usaha serta penunjukan resmi sebagai agen dari Pertamina.
“Dia mengakui sudah beroperasi selama setahun,” imbuh AKBP Didik.
Saat ini Polda Sulteng telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi, dan belum menetapkan tersangka. Ribuan tabung yang tidak memiliki SNI tersebut akan diuji lebih lanjut, untuk memastikan kandungan tabung. Polda juga sedang menyelidiki pabrik asal pembuat tabung tersebut.
“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan disangkakan dengan Pasal 62 UU nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Kesesuaian, yang mana setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” Tandas AKBP Didik.
(abr/palu ekspres)