Polres Parimo Dalami Kasus Penganiayaan Ketua KPU

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Kapolres Parimo, AKBP Zulham Efendi Lubis, membenarkan adanya penganiayaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Parigi Moutong, Abdul Chair.

Menurut Kapolres, peristiwa itu terjadi, Senin (20/5/2019) sekitar pukul 01.00 wita, tepatnya di kediaman Ketua KPU di Desa Torue Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

“Yang jelas kami sementara mendalami apa sebenarnya yang terjadi, masih di dalami semuanya,”kata Kapolres saat di konfirmasi di kantornya, Senin 20 Mei 2019.

Ketika ditanya apakah penganiayaan tersebut ada hubunganya dengan proses sidang palanggaran administrasi oleh pihak KPU. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami apa latar belakang dari kejadian tersebut.

“Kita melihat fisik saja yang jelas visumlah yang akan menentukan,”katanya.

Dalam kejadian itu, lanjut kapolres, pihaknya sudah mengamankan empat orang yang diduga melakukan penganiayaan, yaitu inisial AA, EK, HL, MH.

Ditanya soal kendaraan yang digunakan oleh pelaku, ia mengaku belum melihatnya. “Saya belum lihat itu yang jelas ada pakai mobil, karena sempat diamankan oleh anggota,” jelasnya.

“Dan kami periksa empat  orang saja yang masuk dalam rumah seperti yang saya sampaikan tadi, kejadian sekitar pukul 01.00 lewat atau sudah menjelang sahur,” tambahnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti penganiayaan itu sudah jelas diatur dalam undang-undang. Misalnya dilakukan sendiri-sendiri akan dikenakan pasal 351 dengan hukuman 2 tahun kurungan.

Kemudian jika penganiayaan dilakukan banyak orang itu dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

(asw/palu ekspres)

Pos terkait