Haris didampingi sejumlah staf humas Pemprov Sulteng mewakili Gubernur Sulteng melaporkan ke Polda Sulteng beberapa oknum nama yang diduga kuat telah melakukan penyebar luas berita bohong atau hoax yang ia nilai sangat provokatif dan menyebabkan ujaran kebencian di kalangan masyarakat maupun kepada Gubernur Sulteng secara pribadi dengan tuduhan melanggar pasal Undang-Undang ITE dan pecemaran nama baik. “Bapak Longki L Djanggola selaku Gubernur Sulawesi Tengah diambil keterangannya dan sudah diterima bukti laporan pengaduannya dan akan ditindaklanjuti dengan beberapa tahap sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng,”katanya.
Haris mengatakan selain Gubenur Sulteng, sejumlah elemen juga akan melaporkan para terduga penyebar berita bohong atau hoax tersebur sebagai tindak lanjut dari laporan Gubernur Sulteng sebelumnya. Haris menjelaskan dirinya telah menjelaskan kepada penyidik cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulteng alasan beberapa elemen ikut melaporkan langsung kasus itu disebabkan Longki Djanggala tidak hanya jabatan Gubernur Sulteng namun juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah.
(antara/kia)