RAPAT PANSUS – Suasana rapat Pansus pemilihan Wakil Gubernur di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin 16 Januari 2017. (foto: KIA/PE)
Sebelum Maret, Pansus Pemilihan Wagub Rampung
PALU, PE – Rapat pansus pemilihan Wakil Gubernur Sulteng, yang berlangsung di Ruang Baruga Kantor DPRD Sulteng, berlangsung alot. Banyak item pembahasan yang memicu silang pendapat anggota Pansus. Misalnya, apakah Pansus perlu membentuk panitia pemilihan. Jika perlu apakah cukup hanya diisi pegawai Sekteratiat Dewan, mengingat sifatnya hanya pelaksana teknis pemilihan. Atau harus melibatkan anggota dewan.
Ketua Pansus Zainudin Tambuala, Senin 16 Januari menjelaskan, alotnya pembahasan lebih disebabkan keberadaan UU Nomor 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah yang masih mutitafsir. Ini disebabkan, UU ini belum ada aturan teknisnya dalam hal ini peraturan pemerintah (PP) sebagai rujukan. Tak hanya soal PP yang membuat alot, masalah figur kandidat baik dari DPRD maupun birokrasi menjadi poin krusial yang dibahas.
Misalnya, apakah PNS yang mencalonkan harus mundur sejak dirinya sah sebagai kandidat wagub atau menunggu saat dilantik. Demikian pula dengan anggota dewan. Persoalan mundur ini ungkap politisi PAN, Rusli Dg Palabi menjadi poin penting yang harus dibahas. Masalah ini mengemuka, mengingat pada Pilkada lalu banyak anggota dewan yang harus mundur dari keanggotaannya di dewan setelah secara sah ditetapkan KPU sebagai kandidat. ‘’Di sini permasalahannya,’’ jelas Rusli.
Karena itu, pekan depan anggota Pansus akan melakukan konsultasi ke Jakarta. Konsultasi menyangkut banyak hal. Mulai dari PP UU Nomor 10/2016 sebagai rujukan teknis yang belum ada serta persoalan hukum yang berkaitan dengan pemilihan.
DPRD Sulteng, ungkap Zainudin Tambuala tidak ingin bernasib seperti hasil Sumatera Utara. DPRD di daerah itu, telah berhasil memilih wakil gubernur untuk menggantikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang terlilit korupsi. Wakilnya dilantik menjadi Gubernur, namun DPRD Sumatera Utara tidak bisa melantik wakil guebrnur karena ada parpol yang menggugat.
“Masalahnya ya itu tadi. Tidak ada PP sebagai turunan dari UU yang menjadi pedoman teknisnya. Sekarang digugat dan tidak bisa dilantik. Kita tidak ingin seperti itu,’’ ungkap dia.
Walau demikian, Pansus pemilihan Wakil Gubernur Sulteng, berusaha merampungkan tugasnya sebelum Maret 2017. Komitmen itu dikemukakan Zainudin Tambuala mengingat, Maret nanti pengganti almarhum Sudarto sudah harus dilantik. (kia)