Stimulan Mulai Disalurkan Bulan Depan, Tingkat Kerusakan  Dikoreksi Ulang TPM

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Realisasi penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak di Kota Palu melangkah ke tahap pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas). Pembentukan Pokmas akan difasilitasi tim pendamping masyarakat (TPM) bersama fasilitator kegiatan dan aparat pemerintah kelurahan.

Pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dana stimulan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu, Syafrudin, menyatakan, pembentukan Pokmas rencananya mulai dilakukan pekan ini.

“Tim sudah siap di lapangan mengambil informasi awal dari kelurahan serta ketua RT dan RW,”kata Syafruddin, Senin 10 Juni 2019.
Menurut dia realisasi pemanfaatan dan stimulan diperkirakan mulai berjalan pada Juli 2019 mendatang. Saat ini tim mulai melengkapi segala persyaratan administrasi termasuk penyiapan masyarakat terdampak penerima stimulan.

“Kami sudah mengundang seluruh pejabat lurah untuk konsultasi mengenai teknis pembentukan Pokmas serta pemanfaatan stimulan,”ujarnya.

Dia menjelaskan,  jumlah penerima stimulan tahap 1 sebanyak 1.594 unit rumah kategori rusak berat. Namun demikian sebelum pembentukan Pokmas,  data penerima ini masih akan dikoreksi oleh TPM dan fasilitator. Khususnya menyangkut kebenaran tingkat kerusakan rumah.
Artinya, jika ditemukan rumah terlapor tidak dalam kondisi rusak berat, maka dilakukan eliminasi untuk kemudian digantikan dengan data rumah yang benar-benar dalam keadaan rusak berat sebagaimana hasil asesmen TPM dan fasilitator.

“Ini saringan terakhir. Karena memang masih ada laporan dari lurah yang menyebut kondisi rumah tidak sesuai dengan kondisi yang dilaporkan,”paparnya.
Proses koreksi atau asesmen ulang tingkat kerusakan dilakukan TPM yang terdiri dari unsur TNI, kejaksaan, kepolisian, inspektorat. Dengan melibatkan tim teknis dari dinas pekerjaan umum dan fasilitator.

“Lurah tidak punya kapasitas untuk mementukan tingkat kerusakan rumah, makanya ini dilakukan oleh tim pada saat mulai pembentukan Pokmas nanti,”terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkan rekomendasi fasilitator, dana stimulan nantinya diajukan sesuai rencana penggunaan dana (RPD) dari masing-masing Pokmas. RPD diajukan sesuai kebutuhan masing-masing anggota dalam Pokmas.

Pos terkait