Pusat Pemerintahan Kota Palu Direncanakan Pindah di Tondo

  • Whatsapp

SERIUS – Pemkot Palu menyusun site plan pola penataan ruang dan peruntukan kawasan di lokasi eks hak guna bangunan (HGB) Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Palu.

PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Kota Palu telah menyusun site plan pola penataan ruang dan peruntukan kawasan di lokasi eks hak guna bangunan (HGB) Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Palu.

Lahan tersebut merupakan bagian daripada lahan HGB yang telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Sulteng nomor 36 /516/DIS.BMPR- G.ST/2018 sebagai pusat relokasi korban bencana dengan total luas 481.83 hektar.
Selain menjadi pusat relokasi korban bencana berupa pembangunan hunian tetap (Huntap), sebagian lahan dimanfaatkan untuk beberapa fasilitas publik. Bahkan direncanakan sebagian  menjadi pusat pemerintahan Kota Palu.
Dalam delimitasi peta luas rencana pola ruang master palnt SK Gubernur yang ada, lahan akan digunakan antara lain,  CBD, Huntap di tiga titik, jalan, kawasan wisata budaya ngata siga, pasar modern, perdagangan dan jasa, perumahan kepadatan rendah dan sedang, pusat pemerintahan kota, rencana islamic centre, ruang terbuka hijau, rumah sakit, sarana pendidikan, wisata olahraga ekstrim dan lain-lain.

Sementara dalam rencana pola ruang pemanfaatan lahan HGB di Kelurahan Tondo ditetapkan sebanyak 25 peruntukan sarana dan prasaran dengan luas lahan 1.165,67hektar. Site plan pola ruang tersebut sudah dipaparkan wali kota Palu dihadapan perwakilan perusahaan pemegang HGB akhir Mei 2019.
Dalam siteplan yang ada, pusat pemerintahan kota di Kelurahan Tondo ditetapkan dalam point ke
16 dari 25 rencana pemanfaatan. Areal pusat pemerintahan ini menggunakan lahan seluas kurang lebih 61,91 hektar.

Wali Kota Palu, Hidayat menjelaskan masuknya rencana pusat pemerintahan kota salahsatunya bertujuan sebagai lokasi pembangunan perkantoran lingkup Pemkot Palu. Sebab kata dia, mayoritas kantor kantor pemerintahan saat ini dalam status kontrak maupun masih menjadi aset Pemkab Donggala

“Ini pertimbangan kami mengingat masalah perkantoran Pemkot saat ini,”kata Hidayat.
Hidayat menyatakan para pemilik HGB yang sebagian lahannya masuk dalam deliniasi sebagaimana SK Gubernur Sulteng dapat menyesuaikan rencana siteplant yang telah dirancang.

Pos terkait