Dua Pengedar Sabu di Kulawi Selatan Dibekuk

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI– Polres Sigi kembali berhasil mengamankan sabu sekitar 21 gram yang dikemas dalam 24 paket plastik bening.

Sabu tersebut diamankan dari dua tersangka pelaku narkotika, yaitu AG dan MM. Kedua tersangka dibekuk di Desa Lawua, Kecamatan Kulawi Selatan, Selasa 4 Juni 2019, sekitar pukul 00.30 wita.

Bacaan Lainnya

Selain 24 paket Sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bon atau alat hisap sabu, uang senilai Rp 4 juta lebih, serta sebuah senjata rakitan dan sebuah senjata air sofhgun yang disita dari tersangka MM.

MM sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan diri pada saat gempabumi 28 September lalu, saat menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan Petobo, Kota Palu.

“MM ini lari saat menjalani hukuman dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba pada 2017 lalu. Pas gempa dia kabur dan ditangkap lagi dengan kasus yang sama, “ungkap Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, Senin (10/6/2019).

Menurut Kapolres Sigi, modus yang dilakukan para pelaku adalah membeli narkoba di Kota Palu, kemudian dibagi menjadi paket kecil dan dijual di Wilayah Kulawi Selatan.
” Dari pengakuan tersangka narkoba tersebut dibeli di Palu dan dijual di Wilayah Kulawi Selatan, dengan motif untuk bersenang-senang serta berharap mendapatkan untung yang lebih banyak,” ujar Kapolres Sigi.

Kapolres mengimbau agar masyarakat terus proaktif membantu Polri dalam memerangi narkoba, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat buruk bagi kehidupan masyarakat.

Selain dua tersangka tersebut, Polres Sigi juga mengamankan warga Kaleke, Kecamatan Dolo Barat berinisial JE. Dari JE, polisi mengamankan barang bukti 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu. (mg4/palu ekspres)

 

Pos terkait