Dua wanita asal Kota Palu ditangkap Satuan Narkoba Polres Sigi di BTN Tinggede, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Senin (27/3/2023). Kedua perempuan berinisial DE (30) dan FR (29) tersebut diamankan karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto yang dihubungi media ini, Selasa (18/3/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, keduanya diamankan di Komplek BTN Tinggede Estate, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Barang bukti yang kita amankan dari DE satu paket yang diduga sabu seberat 0,15 gram. Sementara dari FE tujuh paket diduga Sabu dengan berat bruto 0,84 gram serta uang tunai Rp100 ribu,” kata Ferry Triyanto.