Kepala Pelaksana BPBD Palu, Fresly Tampubolon . Foto: Hamdi Anwar/PE
PALU EKSPRES, PALU – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) digugat warga terdampak bencana di Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu tersebut berkaitan dengan terjadinya penggusuran lahan dan bangunan yang terjadi pada Oktober 2018.
Selain BNPB, warga juga mengajukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tergugat 2 dan BPBD Kota Palu sebagai tergugat 3. Dalam waktu dekat para tergugat dijadwalkan menghadiri sidang perdana mengenai gugatan tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Palu, Fresly Tampubolon mengaku, masih akan mempejari materi gugatan tersebut. Pasalnya penggusuran itu bukan dilakukan oleh Pemkot Palu dalam hal ini BPBD melainkan oleh satuan tugas (Satgas) Yonzipur TNI yang tergabung dalam komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad).
“Kami harus melihat tahapannya. Bahwa status tanggap darurat kita adalah darurat provinsi. Artinya semua komando dan sistem asalnya dari pemerintah provinsi,”jelas Fresly, Rabu 12 Juni 2019 di kantornya.
Mengingat juga kata dia peraturan kepala (Perka) BNPB nomor 10 tentang pembentukan pos tanggap darurat. Dalam hal ini posko tingkat kabupaten/ kota adalah posko pendukung. Artinya semua keputusan ada di provinsi.
Menurutnya yang melaksanakan penggusuran saat itu sebenarnya bukan dari kamando pemerintah kota dalam hal ini BPBD Palu. Melainkan Kogasgabpad yang notabene perintah langsung dari pusat.
“Kami tidak punya wewenang memerintah atau melakukan komando pelaksanaan penanganan kebencanaan,”sebutnya.
Akan tetapi, Fresli berhemat, kemungkinan waktu penggusuran dilakukan untuk kepentingan penanganan atau evakuasi. Jika untuk kedaruratan apalagi masih dalam masa tanggap darurat, dimungkinkan untuk melakukan tindakan force majour.
Dalam UU 24 tentang penangananan kedaruratan tindakan force majour dilakukan melalui ketentuan pusat kamando. Dalam hal ini tingkat provinsi dan dilaksanakan Kogasgabpad.
“Sebagai posko pendukung BPPD Palu tidak berwenang untuk komando. Saat itu kami tidak pahami bagaimana langkah provinsi dan Kogasgabpad dalam melaksanakan penanganan kebencanaan,”urainya.