Didik Supranoto. Foto: Istimewa
PALU EKSPRES, PALU – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Mapolda Sulteng segera menggelar perkara terkait laporan penyebaran berita hoaks tentang Longki Djanggola Danai Aksi People Power.
Tiga terlapor dalam kasus ini adalah pemilik akun Facebook (FB) masing-masing Daniel Q, FB Moh Hasan, dan FB sekaligus pemilik akun WhatsApp (WA) Yahdi Basma. Ketiganya dilaporkan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta pelanggaran undang undang informasi dan teknologi pada 20 Mei 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto menjelaskan, para terlapor sudah pernah dipanggil untuk menjalani berita acara wawancara. Namun dalam tahapan itu, penyidik belum menetapkan statusnya.
“Yang lalu itu baru berita acara wawancara. Intinya masih lidik,” kata Didik, Selasa 18 Juni 2019 di Mapolda Sulteng.
Akan tetapi berdasarkan keterangan terbaru dari penyidik Ditreskrimsus, laporan tersebut dalam waktu dekat akan segera memasuki tahap gelar perkara.
Namun Didik tidak merinci kepastian waktu gelar perkara tersebut.
“Ya pada gelar perkara ini nanti itu untuk menentukan status. Apakah saksi atau bisa jadi tersangka,”jawabnya singkat.
Untuk diketahui, tiga pemilik akun FB menyebarkan selembar halaman koran lokal dengan judul berita Longki Djanggola Biayai Aksi People Power di Sulteng melalui media sosial FB maupun WhatsApp.
Padahal berita demikian tidak pernah diterbitkan koran lokal tersebut.
Melalui Karo Humas Pemprov Sulteng, Haris Karimun, Gubernur Sulteng akhirnya melaporkan penyebaran berita tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 20 Mei 2019. Dengan bukti laporan pengaduan nomor TBLP/31/V/2019/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2019.(mdi/palu ekspres)