Kuasa Hukum 02 Sebut Alat Bukti Terkendala Teknis

  • Whatsapp

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah. Foto: RMOL

PALU EKSPRES, JAKARTA– Alat bukti 17,5 Daftar Pemilih tetap (DPT) invalid yang hendak disampaikan tim hukum kubu Prabowo-Sandi menjadi masalah usai tak bisa dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini juga yang menjadi sorotan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf.

Bacaan Lainnya

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan, alat bukti 17,5 juta data invalid sudah daftarkan kepada MK sebelum pukul 12:00 WIB yang menjadi batas waktu terakhir.

“Tadi kami enggak bawa ke atas karena semua datang pagi segala macam, dan belum lagi bukti kami yang belum dijilid, tapi bukti itu ada,” ucap Teuku Nasrullah usai persidangan diskorsing, Rabu (19/6/2019).

Menurut Nasrullah, lamanya persiapan bukti yang sudah dilaporkan ke MK lantaran bukti yang diserahkan sangat banyak.

“Sedang dikerjakan oleh teman kami di bawah. Apakah sudah selesai atau belum, kami enggak tahu karena HP kan enggak boleh dibawa, kami belum bisa berhubungan dengan rekan kami,” katanya.

Baginya, proses pengumpulan data-data bukti memerlukan waktu yang cukup lama, seperti dalam menyalin berkas. Dijelaskan, pihaknya membutuhkan waktu lama untuk memfotokopi bertruk-truk berkas.

Oleh karenanya, ketiadaan barang bukti yang dihadirkan terjadi lantaran masalah teknis dan bukan karena tidak memiliki bukti seperti yang dituduhkan.

“Bukan tidak siap. Ini karena keadaan fotokopi saja di seluruh Jakarta. Kami babak belur mengejar waktu karena jutaan fotokopi harus dilakukan dalam waktu tiga hari ini antara tim 01, pihak terkait, termohon dan 02,” tandasnya.

(rmol)

Pos terkait