Saksi 02 Dipanggil Provos, Mabes Polri Enggan Beri Tanggapan

  • Whatsapp

Dedi Prasetyo. Foto: Net

PALU EKSPRES, JAKARTA– Mabes Polri enggan menanggapi masalah anggotanya yang batal memberi kesaksian di Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Itu urusan mereka dan MK, nggak ada kaitan dengan kita,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Dedi menjelaskan bahwa dalam sidang ini, tugas kepolisian sebatas memberi kepastian proses penyelesaian sengketa pemilu berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.

Pada sidang kemarin, Rabu (19/6/2019), Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon sempat akan mengajukan saksi dari aparat kepolisian. Namun niatan itu batal terlaksana lantaran anggota yang dimaksud dipanggil oleh provos.

“Saya dengar dipanggil provos, makanya saya mau klarifikasi. Baru mau kita ajukan katanya sudah dipanggil. Nggak tahu propam apa provos, saya lupa,” ucap Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Bambang Widjojanto.

(rmol)

Pos terkait