ISBAT NIKAH – Suasana pelaksanaan sidang isbat di Kantor Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kamis 20 Juni 2019. Foto: IMAM/PE
PALU EKSPRES, PALU – Sebanyak total 91 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palu tercatat telah mengikuti sidang isbat nikah pada tahun 2019. Terakhir, sebanyak 13 pasutri mengikuti sidang isbat nikah di hadapan hakim dari Pengadilan Agama Palu, di Kantor Kelurahan Kayumalue Ngapa Palu Utara, Kamis 20 Juni 2019.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Dr. H. Abd. Mun’im Godal menyebutkan, pelaksanaan sidang isbat nikah merupakan program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bekerja sama dengan Pengadilan Agama Palu dan Kemenag Kota Palu. Untuk tahun 2019 program isbat nikah di Palu telah selesai dilaksanakan ditandai dengan pelaksanaan sidang isbat nikah di Kelurahan Kayumalue Ngapa.
“Alhamdulillah perlaksanaan isbat nikah berjalan dengan baik, dan yang digelar tadi (kemarin-red) adalah kegiatan isbat nikah terakhir di tahun 2019 di Kota Palu, yang diikuti 13 pasutri. Secara total, pada tahun 2019 program ini diikuti oleh 91 pasutri. Insyaallah akan berlanjut lagi tahun depan,” ujar Mun’im, ditemui usai isbat nikah di Kantor Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kamis 20 Juni 2019.
Program isbat nikah di Kota Palu telah dilaksanakan sejak tahun 2016. Mun’im mengungkapkan, sejak 2016 hingga 2019 prorgam tersebut telah diikuti total sebanyak 537 pasutri.
“Yang paling banyak peristiwa isbat nikahnya itu pada tahun 2017 lalu, kurang lebih 231 pasangan yang mengikuti,” imbuhnya.
Mun’im memberikan apresiasinya kepada Pemkot Palu yang telah berinisiatif memberikan fasilitas terhadap program isbat nikah. Program ini menurutnya memberikan kesempatan kepada warga Kota Palu yang telah melakukan pernikahan namun tidak memiliki buku nikah.
“Ini peluang besar bagi saudara-saudara kita yang telah menikah untuk mendapatkan buku nikah secraa gratis,” imbuhnya lagi.
Ia menjelaskan, isbat nikah dilaksanakan karena banyak peristiwa nikah yang terjadi di masyarakat, namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pasangan yang bersangkutan tidak mendapatkan buku nikah, sebagai dokumen sah negara yang menyatakan pasangan tersebut resmi menikah.