91 Pasutri Ikuti Isbat Nikah di Palu

  • Whatsapp

Sidang isbat nikah mayoritas diikuti oleh pasutri yang sudah lama menikah, bahkan telah memiliki beberapa orang anak, namun tidak memiliki buku nikah. Padahal, kata Mun’im, buku nikah sebagai dokumen sah negara merupakan penunjang utama dari pengurusan beberapa dokumen lainnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau KTP.
“Isbat nikah ini dulu biasanya terjadi ketika ada pernikahan, mereka hanya berpikir pernikahan cukup dilaksanakan kalau ada laki-laki dan perempuan serta ada yang menikahkan saja, persoalan buku nikah itu dianggap belakangan. Akhirnya terlupakan buku nikah itu, sementara buku nikah menjadi dasar dari semuanya. Biasanya ini karena kurang pahamnya mereka tentang pentingnya buku nikah,” jelasnya.

Pada sidang isbat nikah, pasangan yang telah menikah disidang oleh hakim dari Pengadilan Agama, untuk mendapatkan pengesahan pernikahan yang telah mereka laksanakan. Pada persidangan tersebut dihadirkan beberapa orang saksi yang melihat langsung pernikahan pasangan bersangkutan, untuk disumpah dan diberikan pertanyaan oleh hakim. (abr/palu ekspres)

Pos terkait