Sanksi Dalam Perda Hanya Bisa Dituliskan Maksimal

  • Whatsapp

BAHAS – Pansus 1 Membahas dua Ranperda hasil fasilitasi Gubernur Sulteng, Kamis 20 Juni 2019. HAMDI ANWAR/ PE

PALU EKSPRES, PALU – Panitia khusus (Pansus) 1 DPRD Palu membahas ulang dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis 20 Juni 2019.

Dua Ranperda dimaksud adalah Ranperda bentuk besaran dan tata cara pengutangan dan keringanan dan pembebasan pajak, retribusi daerah pada kawasan ekonomi khusus (KEK) serta Ranperda pembinaan dan penertiban pedagang kreatif lapangan (PKL).

Pembahasan dua Ranperda ditingkat Pansus ini berkaitan dengan adanya perubahan beberapa point dalam Ranperda. Contohnya poin mengenai pengenaan sanksi bagi pelanggan PKL dalam draft Ranperda tentang penertiban dan pembinaan PKL.

Dalam draf hasil pembahasan Pansus yang diajukan ke Gubernur, pengenaan sanksi bagi pelanggaran Perda PKL adalah minimal 10 hari kurungan dan maksimal tiga bulan.

Namun setelah fasilitasi, kalimat mengenai pengenaan sanksi ini diubah menjadi waktu maksimal. Tidak dicantumkan lagi waktu minimal.

Pegawai Bagian Hukum Pemkot Palu, dalam rapat menjelaskan, penggunaan waktu minimal dalam pengenaan sanksi Perda tidak diperkenankan. Makanya setelah fasilitasi waktu minimal itu tidak dicantumkan lagi.

“Tidak ada lagi waktu minimal. Karena waktu maksimal itu bisa saja jadi sehari,atau 10 hari,”kata pegawai bagian hukum.

Namun begitu, Ketua Pansus 1 M Rum menjelaskan pihaknya tidak lagi membuka ruang untuk mengkritisi hasil fasilitasi tersebut. Dengan demikian Pansus kata dia telah menyepakati draft hasil fasilitasi tersebut.

Usai membahas draft Ranperda, Pansus kemudian menyampaikan laporan dalam sidang paripurna.(mdi/palu ekspres)

Pos terkait