Koran Harian Mercusuar Desak Polda Seriusi Kasus Hoaks Yahdi Basma

  • Whatsapp

BERI KETERANGAN – Pimred Mercusuar Tasman Banto mempertanyakan lambannya kasus kabar bohong yang menimpa harian mercusuar. Foto: istimewa

PALU EKSPRES, PALU – Harian Umum Mercusuar Palu menjadi salah satu pihak yang dirugikan dalam hoaks ‘ Longki Djanggola Biayai People Power di Sulteng’. Halaman yang dicatut kreator untuk judul berita hoaks dinilai telah merugikan kredibilitas surat kabar harian tersebut.

Pemimpin Redaksi Mercusuar Palu, Tasman Banto kepada Palu Ekspres, mengaku, sebenarnya berencana membuat laporan sendiri terhadap pencatutan halaman mercusuar.
Akan tetapi penyidik di Mapolda Sulteng justru menyarankan lain.

“Penyidik menyarankan mercusuar tidak perlu buat laporan. Karena perkara itu dianggap masih satu kesatuan,”jelas Tasman Nanti, Minggu 23 Juni 2019.

Tasman menuturkan, akibat hoaks itu, mercusuar sebenarnya sangat dirugikan. Karena itu dia berharap penyidik menggali siapa yang mencatut halaman lalu mendesign seolah olah berita itu merupakan terbitan mercusuar.

“Kami ingin mengetahui siapa sebenarnya yang mendesain berita hoaks itu.
Karena yang penyebarnya sudah kita ketahui,”ujarnya.

Tasman pun meminta penyidik Polda Sulteng memperlakukan sama kasus hoaks tersebut dengan kasus kasus yang pernah terjadi. Misalnya kasus hoaks demo tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Morowali. Khususnya mengenai penerapan pasal.

“Publik sudah tau ada kasus serupa yang pernah terjadi.
Jadi polisi harus mempertimbangkan ini agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepolisian,”demikian Tasman.

Untuk diketahui penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Mapolda Sulteng segera menggelar perkara terkait laporan penyebaran berita hoaks tentang Longki Djanggola Danai Aksi People Power.

Tiga terlapor dalam kasus ini adalah pemilik akun Facebook (FB) masing-masing Daniel Q, FB Moh Hasan, dan FB sekaligus pemilik akun WhatsApp (WA) Yahdi Basma. Ketiganya dilaporkan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta pelanggaran undang undang informasi dan teknologi pada 20 Mei 2019 .

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Didik S menjelaskan, para terlapor sudah pernah dipanggil untuk menjalani berita acara wawancara. Namun dalam tahapan itu, penyidik belum menetapkan statusnya.

Pos terkait