SOSIALISASI – Komisioner KPU Sulteng, Syamsu Alam bersama komisioner KPU Palu dalam sosialisasi tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Palu, Sabtu 22 Juni 2019. Foto: Hamdi Anwar/PE
PALU EKSPRES, PALU – Calon legislatif (Caleg) terpilih untuk DPRD Kota Palu periode 2019-2024 mesti sabar menunggu waktu penetapannya. Pasalnya penetapan baru bisa dilakukan setelah KPU mendapat pemberitahuan resmi dari mahkamah konstitusi (MK).
Menurut Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, waktu penetapan disesuaikan dengan adanya jadwal sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan untuk beberapa jenis pemilihan.
Bagi daerah yang tidak masuk dalam gugatan sengketa, daftarnya akan disampaikan ke KPU RI untuk selanjutnya diteruskan ke KPU tingkat provinsi dan kabupaten kota.
“MK akan sampaikan ke KPU RI daftar nama nama kabupaten kota yang tidak masuk dalam perkara atau sengketa agar bisa melakukan penetapan,” kata Agus, Sabtu 22 Juni 2019.
Setelah pemberitahuan MK, maka KPU akan melaksanakan pleno penetapan paling lambat tiga hari semenjak pemberitahuan disampaikan.
“Sempat ada perubahan setelah perolehan kursi paling lambat tiga hari. Tapi karena ada PHPU, turun perubahan untuk mengikuti jadwal dari MK,”jelasnya.
Agus memastikan KPU Palu tidak termasuk dalam daerah daerah yang bersengketa. Meskipun kata dia Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan gugatan PHPU terhadap selisih perolehan suara untuk tingkat DPR RI.
“Palu insyallah tidak masuk dalam sengketa. Jadi kami tidak perlu menunggu putusan atas gugatan yang diajukan PKB itu.
Karena ini berjenjang,”paparnya.
Berkaitan dengan rencana penetapan itu, KPU melaksanakan sosialisasi tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Palu, metode perhitungan suara menjadi kursi dengan sistem divisor Sainte league, Sabtu 22 Juni 2019.
Menurut Agus, kegiatan itu untuk menyegarkan kembali tata cara perhitungan kepada seluruh peserta berkaitan metode Sainte lague tersebut.
Kegiatan dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh perwakilan partai politik, Sabtu 22 Juni 2019 di Hotel Swissbell Palu.(mdi/palu ekspres)