Dinkes Diminta Tidak Akomodir Mutasi Tenaga Anastesi

  • Whatsapp

DIKUKUHKAN – Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Rusdi Bachtiar mewakili Gubernur Sulteng H Longki Djanggola mengukuhkan pengurus IPAI Sulteng periode 2017-2022, Senin 23 Januari 2017 di Hotel Best Western Coco Palu. (foto: HUMAS PEMPROV SULTENG)

PALU,PE- Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulteng diminta tidak mengakomodir permohonan pindah tugas tenaga anastesi yang bertugas di kabupaten ke Kota Palu. Ini lantaran petugas anastesi tingkat kabupaten di Sulteng jumlahnya terbatas. Terlebih peran petugas anastesi sangat vital sebagai tim bedah rumah sakit.

Hal itu ditegaskan Staf Ahli Pemprov Sulteng Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Rusdy Bachtiar Rioeh dalak kegiatan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Penata Anastesi Indonesia (IPAI) SUlteng periode 2017-2022, Senin 23 Januari 2017 di Hotel Best Western Coco Palu.

Rusdy Bachtiar dalam kesempatan itu hadir mewakili Gubernur Sulteng untuk mengukuhkan pengurus IPAI Sulteng sekaligus membuka sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)RI nomor 18 tahun 2016 tentang izin penyelenggaraan praktek anastesi.

“Mohon perhatian para pengurus supaya memelihara rasa bangga, mencintai dan memiliki organisasi IPAI Sulteng maupun profesi yang saudara tekuni ini sebagai spirit kerja. Meningkatkan kompetensi dan pelayanan saudara kepada daerah, bangsa dan negara,”kata Rusdy dalam kesempatan itu.

Sebagai wadah organisasi penata anastesi, IPAI menurutnya bertujuan mengembangkan anastesi Indonesia yang sesuai standar internasional. Itu agar kontributif mewujudkan derajat kesehatan masyarakat bisa terwujud.

Untuk itu, kedepan IPAI sebut Rusdy harus merumuskan secara tertulis aspirasinya untuk disampaikan ke instansi terkait,Dinas Kesehatan. Sebab aspirasi tersebut menurutnya harus sesuai dengan prosedur penganggaran yang telah ditetapkan.

“Peran penata anastesi sangat mendasar dalam pembedahan atau operasi pasien, karena mereka lah yang berwenang melakukan tindakan pembiusan disamping dokter spesialis anastesi,”kata Rusdy.

Untuk itu Rusdi meminta pengurus IPAI Sulteng menyimak dengan baik sosialisasi Permenkes tersebut. Dengan begitu seluruh pengurus dapat menjadikan bahan sosialisasi sebagai pedoman dalam praktek anastesinya di lapangan.

“Saudara dapat mensinergikan isi materinya dengan arah kebijakan dan program kerja organisasi kedepan,”sebut Rusdy.
Pengukuhan DPD IPAI Sulteng dilakukan langsung Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPAI, Dorce Tandung. Kegiatan itu dihadiri Kadis Kesehatan Sulteng  Ansyahari Arsyad, dan Karo Hukum Kementerian Kesehatan RI, Barlian yang sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi Permenkes RI tersebut.

Dorce Tandung dalam sambutannya meminta Ketua DPP IPAI Sulteng dan jajarannya segera menyusun program-program IPAI Sulteng berdasarkan prioritas jangka pendek, menengah dan panjang, serta sinkron dengan perkembangan regulasi saat ini.

Kepada Pemprov Sulteng, Dorce meminta adanya kegiatan pemberdayaan kompetensi untuk penata anastesi. Dengan begitu katanya IPAI bisa memberi kontribusi bagi pembangunan daerah sekaligus perbaikan kesejahteraan atas profesinya yang sesuai kinerja dan kompetensi masing-masing.

Adapun jumlah pengurus DPD IPAI Sulteng yang dilantik antara lain, 17 penata anastesi di Kota Palu,  3 Kabupaten Parigi Moutong, 3 dari Kabupaten Poso, 2 dari Kabupaten Tojo Unauna, 2 dari Kabupaten Tolitoli, 2 dari Kabupaten Buol, 7 dari Kabupaten Banggai dan 1 dari Kabupaten Morowali Utara. (mdi)

Pos terkait