KONSOLIDASI – Rapat tentang rencana pembentukan lembaga kerja sama (Tripartit) ketenagakerjaan antara Wali Kota Palu Hidayat dan asosiasi pengusaha bersama instansi terkait, Senin 24 Juni 2019. Foto: HAMDI ANWAR/PE
PALU EKSPRES, PALU – Wali Kota Palu Hidayat merespon petisi forum buruh dan serikat pekerja terkait pengembalian peran dan fungsi lembaga kerjasama (LKS) dewan tripartit dalam upaya pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Petisi ini merupakan salasahtu dari tujuh petisi yang disuarakan pada peringatan hari buruh internasional pada Mei 2019 silam. Fungsi dewan tripartit diamanatkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Berkaitan dengan pengembalian fungsi dewan tripartit, Hidayat menggelar rapat khusus bersama para pihak yang menjadi unsur dewan tripartit. Yakni unsur pemerintah, sosiasi pengusaha, Senin 24 Juni 2019 di ruang kerjanya.
Hidayat menjelaskan, dukungan Pemkot Palu terhadap upaya tersebut diberikan dalam bentuk alokasi anggaran untuk membiayai agenda kelembagaan. Serta fasilitas penunjang kinerja dewan tripartit seperti penyewaan kantor.
“Kita alokasikan untuk tahun 2020,”kata Hidayat.
Menurutnya persoalan menyangkut buruh yang masih terus terjadi harus diselesaikan dengan formulasi tepat. Salahsatunya dengan pendekatan diskusi dan dialog. Tidak mesti turun ke jalan yang dapat menimbulkan persoalan baru.
Bahkan jika perlu, sengketa hubungan industrial dan ketenagakerjaan dimasa mendatang bisa diselesaikan melalui dewan tripartit. Tanpa harus bersengketa di pengadilan.
Bahkan jika memungkinkan digunakan solusi melalui pendekatan adat dan budaya.
“Harus lebih humanis lah. Kita kedepankan dialog agar terjaga kekeluargaan dan toleransi kita,” ujarnya.
Dewan tripartit kata dia juga bisa memfasilitasi penyediaan lapangan kerja di Kota Palu. Mengingat masalah ini masih menjadi masalah penting di Kota Palu terlebih paska bencana.
Dengan demikian masalah pengangguran bisa diatasi dan dicarikan solusi bersama dewan tripartit.
“Karena pemerintah tidak akan mungkin menyelesaikan masalah itu sendiri,”ujarnya.
Pengembalian fungsi dewan Tripartite menurut dia sudah melalui diskusi panjang antar para pihak.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertemuan sebelumnya.
“Karena itu kami butuh masukan masukan strategis berkaitan dengan kelembagaan dewan Tripartite ini,”kata Hidayat.
Dia berharap dengan mengembalikan eksistensi dewan Tripartite, kerepan masalah terkait ketenagakerjaan dan buruh ini perlahan bisa teratasi.
Karena dalam dewan terdapat unsur pemerintah, pengusaha , pekerja buruh yang dapat duduk bersama dalam forum untuk mencari solusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Setyo Susanto menerangkan, dewan tripartit merupakan amanat undang-undang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan segala persoalan ketenagakerjaan.
Menurut dia, sejauh ini tiga unsur dalam LKS dewan tripartit jalan sendiri sendiri dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang kerap mencuat.
Pembentukan kelembagaan dewan tripartit tingkat Kota Palu kata dia sudah mendapat dukungan dari forum buruh dan serikat pekerja yang berkedudukan di Palu Sulawesi Tengah.
“Intinya dewan tripartit ini adalah forum untuk menyelesaikan dan mencari solusi masalah ketenagakerjaan tanpa harus bersengketa di pengadilan,”jelas Setyo.
Dia menambahkan, pembentukan lembaga dewan tripatri ini adalah yang pertama kalinya dilakukan Pemkot Palu.
“Kalau semua administrasi sudah rampung, maka kita Palu adalah yang pertama membentuk LKS dewan tripartit ini,”pungkasnya.
Adapun tujuh petisi forum buruh dan serikat pekerja itu antara lain desakan untuk menjamin hubungan industrial yang harmonis dan proporsional di kota Palu.
Menindak tegas perusahaan investasi melakukan sistem out shorcing yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Menindak tegas pemberangusan SP/SB dalam perusahaan maupun di luar perusahaan dengan cara apapun terhadap pengurus SP/SB.
Revisi/Cabut PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karena tidak lagi melibatkan SP/SB dalam penentuan UMK (penentuan upah berdasarkan KLH tidak berlalu lagi),
Membantu pengurus dan anggota SP/SB pada dampak Bencana 28 September 2018 yang kehilangan keluarga dan harta benda,
Mengalokasikan dana APBD minimal 5persen untuk kesejahteraan atau pembinaan organisasi SP/SB khusus Kota Palu.
Terakhir desakan untuk mengembalikan fungsi dewan Tripartid dalam pembinaan hubungan industri di kota Palu. (mdi/palu ekspres)






