MA Tolak Gugatan 02 Soal Administratif Pilpres 2019

  • Whatsapp

Andre menyatakan, pihaknya fokus menghadapi putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berharap MK dapat memutus secara adil.

“Kami fokus di MK saja,” jelas Andre.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Bawaslu menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu menolak karena bukti yang diajukan tak memenuhi syarat.

Bukti-bukti yang diserahkan BPN saat itu di antaranya potongan berita-berita media massa dalam jaringan. Namun, BPN tidak menyertakan bukti yang menunjukkan kecurangan yang dimaksud.

(rid/jpc)

Pos terkait