Dharma Gunawan Mochtar (DOK.)
PALU,PE – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Palu akan mendorong draft Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu segera menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, Kota Palu akan menjadi salahsatu kota yang terpilih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan progran revitalisasi bantaran sungai. Dokumen RDTR ujarnya menjadi satu dari sekian syarat yang harus disiapkan.
Kepala DPRP Palu, Dharma Gunawan Mochtar menjelaskan, Kota Palu termasuk dalam enam kota yang akan mendapat bimbingan Kementerian PUPR untuk program revitalisasi itu. “Revitalisasi adalah pendekatan program yang didesain pemerintah pusat. Palu menangkap itu. Dari sekian kota yang berminat ada enam kota yang akan dibimbing, salahsatunya Kota Palu,”ungkap Dharma Gunawan.
Dalam waktu dekat ini, tim kerja Direktorat Jendral Cipta Karya, Tata Bangunan dan Lingkungan Kementerian PUPR rencananya akan berkunjung ke Palu untuk mengumpulkan segala informasi terkait kesiapan Kota Palu dalam program itu. “Untuk memback up informasi apa yang sudah Palu siapkan. Pertama pernyataan minat, ada dokumen terkait kawasan. Seperti RDTL dan RDTR,”ujarnya.
Menurutnya, acuan pembangunan Kota Palu saat ini masih mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Belum terperinci sebagaimana RDTR.? “Makanya semenjak ditugaskan di dinas ini, saya akan mendorong agar dokumen RDTR segara diregulasikan. Supaya menjadi acuan bagi pembangunan,”jelasnya.
Revitalisasi sungai sesuai rencana pemerintah pusat terangnya, akan diarahkan pada penataan bantaran. Disana nantinya akan dibuat taman-taman bermain, pembangunan sekolah atau fasilitas umum lainnya. “Tapi baru sebatas perencanaan yang kita sahuti. Ini membutuhkan waktu yang relatif panjang. Karena banyak hal teknis yang harus kita persiapkan. Termasuk upaya pembebasan lahan,”pungkasnya.(mdi)