Kejari Palu Musnahkan Ganja dan Ekstasi

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana narkotika dan kesehatan dilakukan bersama jajaran Kejakasaan Negeri (Kejari) Palu dan unsur forum komunikasi pemimpin daerah (Forkompinda), Selasa 2 Juli 2019 di halaman kantor Kejari Palu.

BB yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara tindak pidana narkotika dan dibilang kesehatan. Masing-masing 70 perkara narkotika dan 3 pidana bidang kesehatan.

Pemusnahan BB untuk jenis narkotika dilakukan dengan cara blender. Ampasnya lalu dibuang ke dalam closet agar tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Sedangkan BB bidang kesehatan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kajari Palu, Subeno, menjelaskan, seluruh BB sudah melalui proses peradilan dan telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (incrah).

Adapun BB yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 1,193gram, pil THD sebanyak 2.721 butir, ganja seberat 1,07gram, ekstasi sebanyak 11 butir, dan 4 butir obat obatan dari dua merek yang mengandung zat adiktif. Kemudian kosmetik ilegal dari berbagai merek dan jenis.
Subeno menyatakan para terdakwa dalam perkara tersebut dimuat dalam selembar berita acara. Sehingga tidak membacakan secara lengkap para terdakwa untuk setiap perkara.

“Terdakwa dan perkaranya itu kami catat dalam berita acara,”ujarnya.

Proses pemusnahan BB dihadiri pejabat dari Forkominda Kota Palu. Wali Kota Palu dalam kesempatan itu diwakili pelaksana tugas (Plt) kepala Satpol PP Palu. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait