Komisi VII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (1/7/19) disambut Bupati Morowali Taslim. Foto HUmas
PALU EKSPRES, MOROWALI – Komisi VII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (1/7/19).
Kunjungan yang dipimpin oleh H. Ihwan Datu Adam tersebut untuk memperoleh informasi terhadap permasalahan yang berkembang di sektor pertambangan khususnya menyangkut hilirisasi produk pertambangan nikel yang ada.
Selain itu, kunjungan kali ini untuk mendapatkan keterangan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI, yakni melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan terlaksananya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk aturan pelaksanaannya khususnya terkait kepatuhan dalam mengelola Lingkungan Hidup.
Rombongan anggota DPR RI tersebut langsung melakukan pertemuan di ruang Rapat Bandar Udara Morowali dengan pihak terkait, diantaranya Anggota Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, serta pihak manajemen PT. Bintang Delapan Mineral (PT. BDM) dan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT.IMIP).
Hadir dalam pertemuan diantaranya, Bupati Morowali Drs. Taslim; Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan, Andi Rahmadani, ST,MT; Kadis Kominfo Drs Abdurahman, Kepala OPD Pemkab Morowali, Manajemen PT. IMIP dan PT. BDM serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
Bupati Morowali Taslim menjelaskan persoalan pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah yang dipimpinnya ini belum dilaksanakan secara maksimal. Olehnya kedepan, pihaknya kata Taslim, sangat berharap perhatian khusus dari Pemerintah Pusat khususnya pengelolaan sampah dan akses transportasi yang rusak akibat terjangan Banjir Bandang baru-baru ini.
“Dengan kehadiran anggota Komisi VII DPR RI dapat membawa solusi di Daerah ini,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Tim H. Ihwan Datu Adam, mengatakan perkembangan pembangunan smelter dan proses hilirisasi bahan mineral merupakan salah satu konsekuensi positif dari diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Minerba.
“Inilah yang mendorong tumbuhnya industry berbasis pengelolaan mineral logam di dalam negeri. Salah satunya adalah Kawasan Industri PT. IMIP, yang diharapkan menjadi pusat pengembangan Industry berbasis nikel di Indonesia,” ujarnya.