FOTO BERSAMA – Bupati Buol, Rudy Rauf, Kanwil ATR, PT HIP, Hartati Murdaya dan Suaminya, Widyawimarta Poo serta WALHI melakukan foto bersama. Foto: DOK PRIBADI
Oleh : Nur Sangadji (muhdrezas@yahoo.com)
BARU kali ini, saya punya kesempatan duduk bersama tiga aktor maha penting dalam pembangunan. Pemerintah pada jajaran atas, dunia usaha papan atas dan NGO berkelas atas. Kegiatan acara duduk semeja ini, difasilitasi langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Jalil. Menghadirkan Bupati Buol, Dr. Amiruddin Rauf (SPoG), Kanwil ATR, PT HIP, Hartati Murdaya dan Suaminya, Widyawimarta Poo serta LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).
Para pihak ini bertemu untuk satu tajuk, lahan terlantar di Kabupaten Buol. Namun dalam bahasan berjalan, tergandeng persoalan berantai. Mulai dari penyimpangan pemanfaatan areal HGU, ketidaksesuaian teknis hingga tumpang tindih kepemilikan. Konsekwensinya, perusahaan berpandangan lahan mereka tidak cukup. Sementara aktor lokal beranggapan, tindakan perusahaan yang menanam di luar HGU dan tumpang tindih kepemilikan berkonsekensi hukum serius.
Pada waktu bersamaan, perusahaan berharap mendapat kompensasi lahan (untuk tidak disebut ekspansi). Masalahnya, pihak Kehutanan merespon hasrat tersebut dengan menerbitkan izin sekitar 10 ribuan hektar. Izin tersebut ditengarai terburu buru dan rawan serta dipandang cacat prosedur. Inilah sebab esensial yang membuat acara duduk semeja ini diadakan.
Saya mendapat kesempatan ke empat, setelah Kanwil, Bupati dan Staf teknisnya.Sebagai akademisi yang dihadirkan selaku penyusun KLHS (kajian lingkungan hidup strategis), saya mengulas dari aspek yang lain. Saya ingin bilang bahwa kita semua pasti punya itikad baik untuk membangun Indonesia. Dan, Kabupaten Buol adalah bagian tidak terpisahkan dari Indonesia itu. Jadi, sesunguhnya kita sedang duduk setara untuk bicara tentang pembangunan Indonesia, bukan pembangunan di Indonesia.
Rizali Djalengkara, karib ku yang ahli kebijakan publik dari Universitas Tadulako, danTim Asistensi Pemerintah Sulawesi Tengah, pernah membuat statement menarik. Kata beliau, setelah kajadian bencana gempa, tsunami dan liquifaksi yang melanda Palu, kita harus berubah. Istilahnya, “mere-set” cara kita berfikir (changing mindset) tentang pembangunan yang membasis pada bencana. Tapi, kalau mau jujur, sebenarnya konsepsi pembangunan jauh tempo sudah mengingatkannya.
Pembangunan itu, kata para ahli, harus ditujukan pertama, untuk menjawab kebutuhan masyarakat (response to community need). Kedua, pembangunan harus peka kepada bencana dan konflik (on sensitive of disaster and social conflict). Bila dua hal ini tidak hadir, sesungguhnya kita tidak sedang membangun.
Untuk Sulawesi Tangah, harus lebih peka lagi, Karena kita telah mengalami kedua duanya (Bencana Palu dan Konflik Poso) yang eskalasinya mendunia dan dampaknya belum berkesudahan hingga kini.
Dari aspek geogarafis, Sulawesi Tengah dan khususnya Buol memiliki komposisi dominan kawasan berbukit (montagneus). Juga, dominan curah hujan di atas 2000 mm per tahun. Kawasan ini bersentuh dengan ancaman tektonik yang menyebar. Ketiga fenomena alam ini punya konfergensi bencana dengan mortalitas yang tinggi. Satu – satunya, elemen mitigatif alamiah yang dapat menstabilkan kawasan hanya luasan hutan.
Salah menetapkan kebijakan di sektor ini, bencana antropik (kelalaian manusia) dan alamiah (climasique = natural) pastilah dahsyat.
Pada sisi yang lain, Prof. Scott Cambel memandang pembangunan sebagai upaya untuk mengharmoniskan tiga sudut segi tiga. Sudut pertumbuhan, ekologi dan keadilan. Sementara itu, Coffi Annan, sebelum lengser dari jabatan Sekjen PBB, pula pernah menasehati tiga hal. Dia bilang, “no development if no security”. Dia lalu membaliknya, “no security if no development”. Kemudian, dia menggabungkannya, “no both of them if no democracy”. Tapi, saya merasa perlu ditambahkan, “no democracy if no welfare. And, no welfare if no justice”
Bertolak dari kesadaran ini, baharu kita bedah rencana pembangunan satu kawasan. Bagi saya, urusan tata kelola hutan, lahan dan kepemilikan biarlah diuji secara hukum. Kabarnya sudah bergulir hingga ke Ombudsman dan KPK untuk urusan maladministrasi dan potensi kerugian negara. Kecuali kalau para pihak akhirnya menemukan solusi alternative non litigasi atau ADR (alternative dispute resolution). Kawan – kawan ahli hukumlah yang lebih faham.
Konsentrasi saya adalah pada rencana pelepasan izin kawasan hutan, ditinjau dari aspek lingkungan dan dampak ikutannya. Dengan indeks lindung yang rendah 0,53 (minimal 1.00). Patokan hitungannya adalah keharusan 30 % untuk kawasan lindung. Itu saja, indeksnya sudah demikian rendah. Bandingkan dengan negara yang telah mewajibkan kawasan lindungnya hingga 65 %, tentulah indeksnya menjadi tinggal 0.25 saja.
Pada sisi yang lain, indeks lahan basah untuk pangan, juga sangat rendah (0,50). Krisis air menyebar hampir semua kecamatan, ancaman biodiversitas, perubahan iklim dan efesiensi sumberdaya alam. Maka, hutan Buol harus dilindungi. Apalagi, kawasan 10.000 an ha adalah areal tangkapan hujan (bassin versin = catchment area) bagi tiga irigasi di Buol. Dia, bisa dikategori sebagai “Bentang Alam Hutan Utuh” atau “Intact Forest Landscape” (IFL). Sangat naif kalau dirusak atas nama pembangunan.
Artikel ini saya tulis Sambil mendengar lantunan langit dan terjemahannya. Q.S. Ar-rahman ayat 7, 8 dan 9. Allah menegaskan bahwa : “bumi dan langit ini diciptakan dalam keseimbangan.
Maka, janganlah kamu merusak keseimbangan itu. Dan, tegakan keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi” keseimbangan itu.
Saya tersentak. Bayangkan, bila diizinkan. Di daerah tangkapan air (DTA) untuk irigasi ini, kita buka hutan primer seluas kurang lebih 10.000 kali 1 lapangan sepak bola. Hutan dengan keaneka ragaman hayati tinggi (200 jenis flora), plus ratusan bahkan ribuan jenis fauna dihancurkan untuk tumbuhi satu jenis saja yang bernama Kelapa Sawit.
Ngeri, karena negeri dengan kekayaan mega biodiversitas ini akan merugi tidak terkira. Belum lagi sebagai pengatur iklim, daur hidrologi, siklus nutrisi, pemurnian air dan udara, serta pencegahan erosi, longsor dan banjir.
Belajar dari semua kejadian ini maka perubahan “mindset” harus diikuti dengan “research”. Dengan begitu, keputusan publik yang menjadi kebijakan, dibangun dengan basis informasi dan data yang akurat serta valid. Semua negara Modern membasiskan keputusan publiknya pada hasil kajian (research) sebagai pertimbangan.
Nur Edy, dosen Faperta Tadulako bercerita, bagaimana beliau harus merancang research untuk melihat dampak dari masuknya satu potongan kecil cabang pohon dalam pipa perusaan air minum di Jerman. Hanya sepotong kayu. Bagaimana dengan 10.000 ribuan hektar hutan yang akan di “Land clearing”. Mengapa tidak dilakukan “research” lebih dahulu?
Untuk itu, saya sarankan sejumlah kisi yang boleh dijadikan patokan setelah melalui kajian tersebut.
Keputusan itu, secara ekonomi menguntungkan (economically, profitable). Secara teknis memungkinkan (teknically, possible). Secara Sosial dapat diterima (socially, acceptable). Secara ecologi berkelanjutan (ecologically, sustainable). Dan, dari sudut ketersediaan sumberdaya lokal (local resources, supportable).
Ini semua hanya mungkin bila kita merubah cara kita berfikir tentang pembangunan (re-set). Kemudian, dilanjutkan dengan mengkaji (re-search). Semoga bermanfaat besar bagi Buol khususnya dan Indonesia secara umum. Amien. ***






