Besok, DKPP Gelar Sidang Lanjutan Kode Etik KPU Tolitoli

  • Whatsapp

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 88-PKE-DKPP/IV/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (31/5/2019) lalu. Foto: DKPP

PALU EKSPRES, PALU– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 88-PKE-DKPPN/2019, Jumat (5/7) pukul 08.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Teradu perkara ini adalah Bustamil, Hendera, dan Aswan masing-masing sebagai Sekretaris, Bendahara, dan Kasubbag Keuangan KPU Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah. Mereka diadukan oleh Rusdi A. Hamid selaku Ketua PPK Kecamatan Dondo.

Sebelumnya DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan pertama untuk perkara ini pada Jumat 31 Mei 2019. Namun pada sidang pertama, Ketua Majelis. Prof. Muhammad menganggap penting untuk menghadirkan saksi dari pihak PPK Kecamatan Dondo dalam sidang selanjutnya.

“Pada sidang berikutnya diharapkan saksi dari pihak PPK Kecamatan Dondo bisa hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan, sekaligus melengkapi bukti-bukti,” kata Muhammad.

Dalam aduan yang disampaikan Pengadu kepada majelis pada sidang pertama, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yakni belum melakukan pembayaran honor dan biaya operasional beberapa PPK dan PPS di Kabupaten Toli-toli.

Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Muhammad, S.IP., M.Si bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Intan Kurnia (unsur Masyarakat), Sahran Raden (unsur KPU), dan Ruslan Husen (unsur Bawaslu).

Sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sungai Moutong No. 8 Palu, Sulawesi Tengah. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @mcd,;osdkpp,” tambahnya. (Humas DKPP)

Pos terkait