Pleno Penetapan Anggota DPRD Palu Menunggu BPRK

  • Whatsapp

Agussalim Wahid. Foto: Dokumentasi.

PALU EKSPRES, PALU – Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Palu yang sedianya dilaksanakan Rabu 3 Juli 2019 terpaksa ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Namun KPU Palu sempat mengundang seluruh pihak terkait untuk hadir dalam pleno tersebut pada Rabu malam disalahsatu hotel di Palu.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Palu Agussalim Wahid menjelaskan, penundaan terjadi  karena Mahkamah Konsitusi (MK) belum mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).

Menurut dia BPRK adalah sebuah keterangan dari MK mengenai perkara perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) disuatu daerah.

“Tadi pagi sampai sore kita berharap BPRK ini keluar. Tapi ternyata belum ada,”katanya.

Penundaan tersebut berdasarkan surat KPU RI nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019 perihal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2019 pasca putusan MK.

Dalam surat itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar menunda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih sebelum KPU RI menerima secara resmi BRPK yang memuat data rekapitulasi daerah yang terdapat PHPU.

“Jadi semua KPU di daerah belum diperbolehkan pleno penetapan sebelum BPRK itu belum ada,”jelasnya

Menurut dia, dalam tahapan yang ada, BPRK sedianya dikeluarkan MK pada tanggal 1 Juli 2019.
Namun jadwal penerbitan BPRK ini tertunda lantaran banyaknya perkara PHPU yang tingkatannya tidak terperinci dengan jelas. Hal ini membuat MK mesti memilah milah perkara yamg diajukan.

“Kurang lebih ada 523 satker yang dilayani MK,”sebutnya.

Agus menyebut, penjadwalan pleno penetapan ini terlanjur dilakukan dengan mengacu tahapan keluarnya BPRK.
Karena dalam tahapan disebutkan pleno penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah BPRK dikeluarkan.

“Asumsi kita tiga hari setelah tanggal 1 Juli 2019,”ujarnya.

Pihaknya kata Agus tidak bisa memastikan kapan BPRK dikeluarkan. Namun demikian, jika BPRK nanti keluar maka jadwal pleno pun akan disesuaikan secepatnya.

“Kalau misalnya keluar tanggal 4, maka satu hari kemudian kita gelar pleno ulang,”pungkasnya.

Pos terkait