Polemik Suap Jembatan Ponulele, Ini Penegasan Ketua DPRD Kota Palu

  • Whatsapp

Kemudian membayar kembali kepada pemohon denda keterlambatan yang dikenakan termohon Rp453 juta dan memerintahkan termohon membayar kembali seperdua dari biaya perkara kepada pemohon karena pemohon telah membayar terlebih dahulu biaya perkara yang seharusnya menjadi kewajiban termohon Rp97,5 juta.

Berikutnya menghukum termohon untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Keterlambatan pembayaran tersebut, termohon dikenakan denda untuk setiap harinya dengan tingkat bunga sebesar 10 persen per tahunnya.

Mantan Kabag Hukum Pemkot Palu Trisno, yang kini menjabat Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD Palu mengaku tahu kronologis hingga akhirnya Pemkot terpaksa membayar hutang tersebut.

Trisno menjelaskan, terhadap putusan BANI, Pemkot kala itu tidak serta merta langsung melakukan pembayaran karena beberapa pertimbangan hukum. Akan tetapi, pihak PT GDM memohon kepada PN Palu untuk mengeluarkan perintah eksekusi atas putusan BANI tersebut

Selanjutnya, PN Palu akhirnya mengeluarkan perintah eksekusi.
Terhadap putusan PN Palu ini pun, Pemkot kata dia tidak lantas menyerah. Langkah hukum yang diupayakan saat itu adalah melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Jadi yang kami ajukan kasasi saat itu adalah putusan pengadilan negeri Palu terkait perintah eksekusi putusan BANI,”jelas Trisno.

Namun akhirnya kata Trisno yang mengaku mengawal langsung upaya Pemkot ini, putusan MA justru kembali menguatkan putusan terhadap perintah eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palu.

“Jadi memang pembayaran hutang itu sudah melalui proses yang panjang apalagi terbit putusan MA,”demikian Trisno.(mdi/palu ekspres)

Pos terkait