Ditanya terkait dua alat bukti yang diklaim sudah dimiliki tim penasehat hukum Gubernur Sulteng untuk menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka, Kapolda menjawab itu hak kuasa hukum.
“Silahkan aja kalau ada dua alat bukti. Emang pengacara itu penyidik. Yang kerja siapa? Kan polisi. Ya percayakan sama polisi,” ujarnya.
Kapolda juga mengaku tidak akan mengintervensi penyidik dalam perkara ini. Sehingga tidak semua hal yang harus ia ketahui dalam proses penanganannya.
“Karena itu nda semua dong aku tahu soal penyidikan ini,”imbuhnya.
Namun begitu Kapolda memastikan jajarannya akan bekerja profesional terhadap perkara ini. Sebagaimana Prometer yang kini didengungkan Kapolri.
“Masa nda percaya,” pungkasnya. (mdi/palu ekspres)