Pemkot: Pembayaran Jembatan IV Sepengetahuan KPK

  • Whatsapp

BERI PENJELASAN – Kabag Hukum Pemkot Palu, Romy dan OPD terkait menjelaskan kronologis pembayaran jembatan IV Palu,Senin 8 Juli 2019. Foto: HAMDI ANWAR/PE

PALU EKSPRES, PALU– Pembayaran jembatan IV Kota Palu yang diikuti isu aliran fee Rp2miliar ke DPRD Palu dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan pendapat hukum. Salahsatunya atas pendapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Hal ini diakui Kabag Hukum Pemkot Palu, Romi, untuk menanggapi isu seputar pembayaran jembatan tersebut.
Menurut dia, setelah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007, Pemkot Palu lantas berkonsultasi ke KPK terkait putusan tersebut.

Konsultasi ini dilakukan Inspektur Inspektorat, Zubair, bersama Kabag Hukum Pemkot Palu tahun 2007.
Berdasarkan hasil konsultasi itu, KPK kemudian meminta Pemkot mentaati dan melaksanakan putusan tersebut.

Selain berkonsultasi KPK, Pemkot juga berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan BANI pada 2 Agustus 2007. Hasilnya, Kemendagri pun memerintahkan Pemkot Palu untuk mentaati putusan BANI.
Pada tanggal 23 November 2018, Kemendagri kembali mengundang Pemkot Palu dalam rapat yang digelar di Dirjen Otda untuk membahas sengketa tersebut.

Selain itu Pemkot PaIu juga  melaksanakan rapat Forkopimda pada tangggal 27 Nopember 2018 diruang   Wali Kota Palu yang dihadiri langsung Wali kota Palu, Kapolres, Kasi Datun Kejari Palu, Katua DPRD Kota Palu. Kepala Bappeda Kota Palu, lnspektur lnspektorat Kota Palu.
Kepala PU Kota Palu, BPKP Provinsi Sulteng dan Kepala Bagian Hukum Setda Kata Palu dengan agenda rapat membahas Pembayaran jembatan Palu IV.

Dalam rapat tersebut peserta rapat kata Romi telah menyepakati untuk meminta pendapat hukum kepada Pengadilan mengenai putusan  BANI.

Dari rapat itu Pengadilan Negeri (PN) Palu kemudian menyampaikan surat Nomor W 21-U1/456/H.02/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal penyampaian pendapat hukum terkait pelaksanaan Putusan Arbitrase pasca putusan Mahkamah Agung RI.Nomor 2835 KIPdt/2016 yang ditujukan Kepada Wali Kota Palu.

Dalam surat tesebut, Pemerintah Kata Palu cq. Wali Kota Palu berkewajiban melaksanakan seluruh amar putusan BANI.

Pos terkait