PALU EKSPRES, SIGI – Polsek Marawola kembali menangkap GA alias Bilo (37) Warga Tinggede, Kecamatan Marowala. GA adalah residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan tahun 2014.
GA diringkus setelah kembali dilaporkan melakukan tindak kejahatan pencurian di Wilayah Hukum Polsek Marawola, pada Rabu 26 Juni 2019 sekitar pukul 4.00 Wita.
Kapolsek Marawola, Iptu Marthen Tanda mengungkapkan, GA diringkus oleh Satres Krim Polsek Marawola pada Rabu 26 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 wita, di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, setelah dilaporkan korban.
“Penangkapan ini kami lakukan setelah kami menerima laporan dari korban dengan Lp: 130/VI/2019. Selain GA, ada tiga pelaku lainnya dan saat ini masih buron,” ungkap Kapolsek Marthen Tanda, Selasa, 9 juli 2019.
Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil handphone miliknya. Saat itu, korban sedang tertidur. Korban terbangun setelah mendengar langkah kaki dan suara pintu terbuka.
Sontak korban mengejar dan menangkap pelaku, saling tarik antara keduanya pun berlangsung. Pelaku sempat memukul dan mencakar korban untuk melepaskan diri. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet dan cakar bagian punggung dan kaki.
Kapolsek, tersangka juga mengakui telah melakukan 54 kali tindak pidana pencurian sepanjang tahun 2019 ini, dengan pemberatan rincian 25 TKP BTN Tinggede, 8 TKP BTN Perumnas, 6 TKP BTN Baluase, dan 15 TKP Daerah Palupi.
Dari hasil pengembangan, Polisi menemukan barang bukti di rumah tersangka berupa 1 unit TV LCD 32 inch merk Sharp, 1 unit TV LG 32 inch, 1 unit TV LCD 14 inch, 1 unit Salon.
Selanjutnya 1 unit kipas angin, 1 buah brankas, 1 dos Qua berisikan hp rusak terbongkar, 24 buah tas, 1 unit kompor satu mata, 1 buah linggis, 1 buah gitar.
“Selain tersangka dan barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga penadah berinisial SN (34) dan SA (22),” ungkap Marthen Tanda. (mg4/palu ekspres)