PANSUS – Rapat Pansus Ranperda pertanggungjawaban APBD Palu 2018, Kamis 11 Juli 2019. Foto: HAMDI ANWAR/PE
PALU EKSPRES, PALU – Panitia khusus (Pansus) DPRD Palu tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD tahun 2018 bakal mengundang mantan Wali Kota Palu, Rusdi Mastura atau Cudi untuk duduk bersama membahas polemik pembayaran pokok hutang pembangunan jembatan Ponulele atau jembatan IV.
Rencana itu dikemukakan Ketua Pansus Sopyan R Aswin dalam rapat perdana Pansus, Kamis 11 Juli 2019. Sopyan berhemat pembayaran hutang pokok jembatan perlu dicermati ulang. Mengingat permasalahan itu telah bergulir menjadi sebuah isu adanya aliran dana fee ke kalangan anggota DPRD Palu.
“Undang kembali Rusdi Mastura dan pihak terkait.
Kita belajar dari daerah lain, karena seperti ini berdampak hukum,”kata Sopyan.
Menurut dia, Pansus perlu mendengar langsung penjelasan mantan wali kota itu sekaitan dengan penolakan pembayaran Pemkot Palu sewaktu menjabat.
“Apalagi pak Cudi sudah menyinggung dirinya pernah menolak suap terkait pembayaran jembatan itu,”ujarnya.
Pansus jelas Sopyan perlu menjadikan alasan pembayaran itu sebagai catatan penting dalam dalam membahas Ranperda pertanggungjawaban APBD 2018. Bila perlu, Pansus akan meminta perpanjangan waktu pembahasan untuk hal ini.
“Kita fokus soal pembayaran denda itu. Kalau perlu perpanjang pansus.
Agar jangan sampai Pansus salah menentukan langkah. Buat catatan khusus untuk menjadi pijakan Pansus menyikapi pertanggungjawaban APBD ini,”tegas Sopyan.
Dia menyebutkan, Senin 15 Juli pekan depan juga akan ada rapat dengar pendapat (RDP) mengenai permasalahan itu. Karena itu Pansus akan membahas kembali Ranperda setelah RDP tersebut.
“Perpanjangan waktu supaya kita bisa lihat bagaimana hasil RDP,”sebutnya.
Sementara itu, anggota Pansus Armin menyinggung tidak adanya upaya peninjauan kembali atas putusan MK yang dilakukan Pemkot Palu. Dengan alasan dokumen terkait pembangunan jembatan ikut terbakar bersama kantor dinas pekerjaan umum.
“Selentingan selentingan seperti ini juga harus diberi penjelasan,”kata Armin.
Namun Ridwan Basatu, anggota Pansus lainnya berpendapat, bahwa proses pembayaran jembatan sudah melalui berbagai pertimbangan hukum dan konsultasi. Mengenai adanya isu aliran dana fee, Ridwan menyarankan untuk sepenuhnya diserahkan ke aparat penegak hukum.