JUMPA PERS – Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Suyono (tengah) didampingi jajarannya pada jumpa pers di Kantor BNNP Sulteng, Senin 15 Juli 2019. Foto: IMAM/PE
PALU EKSPRES, PALU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng sepanjang Januari-Juli 2019 disebut telah mengungkap sebanyak 26 kasus narkoba, yang melibatkan sebanyak 40 orang tersangka.
Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Miyono mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita oleh BNN se-Sulteng di antaranya shabu-shabu total seberat 997,68 gram dan pil THD sebanyak 2.000 butir.
“BNN se-Sulteng terus berupaya melakukan pemberantasan, dengan cara memutus jaringan agar mampu menurunkan suplai narkoba,” kata Suyono, saat menyampaikan capaian tengah tahun 2019 BNNP Sulteng kepada wartawan, di kantor BNNP Sulteng, Senin 15 Juli 2019.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya terus berupaya memaksimalkan serta fokus pada pemberantasan narkoba di beberapa titik yang disebut sebagai pusat peredaran narkoba, baik di Kota Palu maupun di seluruh wilayah di Sulteng.
Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat pada penyalahgunaan narkoba, Suyono menyerukan agar pemerintah daerah dapat memberikan sanksi tegas kepada ASN bersangkutan. Ia mencontohkan, terkait salah seorang PNS di salah satu instansi di bawah Pemkot Palu yang terlibat penyalahgunaan narkoba, BNNP Sulteng telah menyampaikan surat kepada Wali Kota yang ditembuskan kepada Gubernur dan Ketua DPRD agar PNS tersebut diberikan sanksi.
“Kita menyurat agar betul-betul Bupati atau Wali Kota memerhatikan punishment bagi yang bersangkutan. Nanti begitu juga seluruh instansi lain seperti DPRD, jangan ada tempat bagi penyalahguna narkoba. Juga bagi anggota TNI dan Polri dengan tegas akan kita tindak, tidak sedikitpun kita akan bernegosiasi terkait masalah narkoba,” tegas Suyono.
Menurut Suyono, saat ini bangsa Indonesia khususnya Provinsi Sulteng dihadapkan pada situasi darurat narkoba, sehingga dibutuhkan upaya antisipasi yang serius dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, mulai dari instansi atau lembaga pemerintah, pihak swasta, ormas, tokoh masyarakat dan lainnya.