RAPAT – Wali Kota Palu Hidayat menjelaskan segala upaya pemenuhan hak penyintas didepan forum korban liquefaksi Perumnas Balaroa, Senin 15 Juli 2019 di Kantor Wali Kota Palu. Foto: HAMDI ANWAR/PE
PALU EKSPRES, PALU – Wali Kota Palu Hidayat akan segera membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kendala penyaluran logistik yang bersumber dari APBD Palu. Langkah ini dilakukan untuk menyahuti aspirasi forum korban liquefaksi Kelurahan Balaroa dalam dialog bersama, Senin 15 Juli 2019 di Kantor Wali Kota Palu.
Menurut Hidayat, tim akan mencari kendala tersebut sebab mengingat masih banyak warga yang menjadi korban langsung belum mendapatkan bantuan logistik tersebut. Khususnya warga Kelurahan Balaroa yang tidak tinggal di shelter pengungsian maupun hunian sementara (Huntara).
“Saya kira ini harus segera ditindaklanjuti.
Karena setahu kami, harusnya semua warga sudah dapat,”tegas Hidayat.
Bila memang terdapat kesalahan dalam pendistribusian logistik tersebut, maka hal itu harus segera dibenahi. Karena Hidayat mengaku, pihaknya telah mendata seluruh warga baik di shelter, Huntara maupun rumah rumah keluarga.
“Kalau masih ada yang belum dapat berarti ini ada permainan. Kita akan bentuk tim untuk itu. Harusnya ini diselesaikan oleh Camat dan Lurah,” tegas Hidayat.
Karena pendataan korban bencana untuk kepentingan penyaluran logistik telah dilakukan sejak awal. Namun kala itu pendataan memang belum valid karena mengakomodir seluruh korban baik yang tinggal di shelter pengungsian maupun yang tinggal di permukiman.
Dalam masa tanggap darurat, pihaknya memerintahkan para Camat dan Lurah untuk mendata warga yang mengungsi di luar dari shelter pengungsian. Sedangkan yang berada di shleter, pendataan dilakukan oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Data itu kemudian diserahkan ke Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Jumlah pengungsi yang terdata kala itu mencapai 42 ribu jiwa. Namun Hidayat mengaku data itu memang belum lengkap. Karena saat pendataan, warga tidak sepenuhnya dimintai persyaratan berupa KTP dan kartu keluarga.
“Jadi saat itu kita mendata saja dulu tidak ada warga yang dikecualikan selagi dia masih warga negara Indonesia,”kata Hidayat.