Nuranah, MA (foto: IMAM/PE)
Penyebab Tertinggi Faktor Perselisihan
PE – Angka perceraian yang diputus di Pengadilan Agama (PA) Palu meningkat. Pada 2016 berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, mencapai 675 kasus. Meningkat dari tahun 2015 yang berjumlah 643 kasus.
Angka ini, merupakan jumlah kasus perceraian tertinggi di Sulteng sepanjang tahun 2016, dibandingkan dengan 9 PA lainnya se-Sulteng. Di urutan kedua, PA Luwuk dengan 465 angka perceraian, diikuti PA Parigi dengan 326 angka perceraian.
Secara keseluruhan, angka perceraian di Sulteng pada tahun 2016, mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun sebelumnya. Data dari Pengadilan Tinggi Agama Sulteng menyebut, angka perceraian di Sulteng pada tahun 2016 mencapai 2.699 kasus, meningkat sebanyak 209 kasus dibandingkan tahun 2015, yang mencapai 2.490 kasus.
Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, Nuranah, MA, kasus-kasus perceraian di Sulteng tersebut, biasanya terjadi akibat beberapa factor, di antaranya masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yang paling dominan, katanya, diakibatkan oleh faktor perselisihan yang terjadi terus menerus.
“Yang dominan adalah akibat perselisihan terus menerus. Misalnya, keika suami yang tidak punya pekerjaan yang menentu, sementara istri punya tuntutan yang tinggi, seperti itu biasa menjadi pemicunya,” jelas Nuranah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 1 Februari 2017.
Hal ini sesuai data dari Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, dari 2.699 kasus perceraian di Sulteng tahun 2016, paling dominan diakibatkan oleh faktor perselisihan terus menerus, yakni akibat gangguan pihak ketiga ataupun tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, yang total mencapai 1.650 kasus.
Sisanya, disebabkan oleh faktor poligami yang tidak sehat (20 kasus), krisis moral (185), cemburu (20), kawin paksa (19), ekonomi (122), tidak ada tanggung jawab (441), menyakiti jasmani (219), menyakiti mental (1), dihukum (7), cacat biologis (2), serta gangguan lain-lainnya (13).
Menurut Nuranah, untuk mencegah terjadinya perceraian dalam sebuah rumah tangga, hendaknya pasangan yang akan menikah terlebih dahulu memantapkan komitmen, serta saling memahami satu sama lain.