Pencuri Proyektor di Untad Terancam 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp

RILIS KASUS – Kapolsek Palu Timur, AKP Lusi Setiawati saat merilis pengungkapan kasus pencurian sejumlah unit proyektor di Fakultas Pertanian Untad yang terjadi beberapa waktu lalu. Foto: IMAM/PE

PALU EKSPRES, PALU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Palu merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yakni pencuri sejumlah unit proyektor LCD di Fakultas Pertanian Universitas Tadulako (Untad) beberapa waktu lalu.

Kapolres Palu, AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Timur AKP Lusi Setiawati kepada wartawan di halman Polsek Palu Timur, Kamis 18 Juli 2019 mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan 3 orang tersangka. Masing-masing NH warga jalan Dayo Dara Kelurahan Tondo, yang merupakan tersangka pencurian 11 unit infocus di Faperta Untad. Penangkapan dilakukan pada 18 Juni 2019 lalu.

Selain NH, petugas juga mengamankan dua tersangka lain, yakni H dan R, keduanya merupakan penghuni salah satu kos-kosan di jalan Kangguru Kelurahan Talise. Keduanya berperan sebagai penadah hasil curian yang dilakukan oleh tersangka NH.

“Pelaku NH melakukan aksinya, dengan mendobrak pintu ruangan perlengkapan Fakultas Pertanian Untad, untuk mengambil sejumlah infocus. Selanjutnya menjualnya melalui grup di media social facebook melalui perantara tersangka H dan R,” jelas AKP Lusi.

Dari tangan tersangka NH, yang tercatat sebagai salah seorang honorer di Untad, Polisi mengamankan 6 unit sisa infocus yang dicuri, karena 5 unit lainnya telah laku terjual. Atas perbuatannya, tersangka NH dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka H dan R dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Motifnya pelaku melakukan aksinya karena alas an ekonomi, dan adanya kesempatan untuk melakukan aksinya,” pungkas AKP Lusi. (abr/palu ekspres)

Pos terkait