PALU EKSPRES, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng memusnahkan sedikitnya 3,5kg sabu yang menjadi barang bukti kasus penyalahgunaan gunaan narkotika, Rabu 24 Juli 2019. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam air mendidih lalu dibuang ke dalam selokan.
Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka bernama Iqbal dan Alan.
Keduanya ditangkap karena kepemilikan sabu. Keduanya diamankan polisi pada tanggal 3 Juli 2019.
Polisi menetapkan dua tempat kejadian perkara (TKP) perkara ini. Pertama TKP Jalan Emi Saelan Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan dan Jalan Tanjung Tururuka Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Didik Supranoto dalam rilisnya menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah mendapat surat penetapan status barang sitaan Narkotika /Prekursor Narkotika dari Kejari Palu.
Adapun pasal yang menjerat kedua tersangka antara lain pasal 114 ayat 2. Yakni barang siapa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika dihukum penjara seumur hidup /5-20 Tahun penjara dan denda Rp1 sampai Rp10milyar.
Kemudian pasal 112 ayat (2) menyebutkan barangg siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tanaman, dipenjara 4 sampai 2 tahun dan denda sebesar Rp800juta sampai Rp8milyar.
Didik mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.
“Sebaiknya kita melakukan hal-hal yang produktif dan bermanfaat, jauhkan diri kita dan keluarga dari bahaya Narkoba,”tulis Didik dalam rilisnya.(mdi/palu ekspres)