Setelah disepakati, maka TAPD melanjutkan rapat asistensi dengan memeriksa seluruh item usulan dalam rencana kerja anggaran (RKA) KPU Palu. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kelengkapan dokumen RKA semisal Gubernur Sulteng membolehkan revisi dokumen KUA PPAS tersebut.
Untuk diketahui, KPU Palu mengajukan anggaran pelaksanaan tahapan Pilwakot Palu sebesar kurang lebih Rp45 miliar. Untuk memulai tahapan pada sisa tahun 2019, KPU mengajukan Rp1,9milyar dalam APBD perubahan tahun 2019.(mdi/palu ekspres)