Usulan Anggaran KPU Palu Tidak Masuk KUA Perubahan 2019

  • Whatsapp

PEMAPARAN – Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid, Kabag Hukum Pemkot Palu, Romy, Inspektur Inspektorat, Didi Bakran serta pejabat BPKP Sulteng dalam asistensi anggaran Pilwakot, Kamis 25 Juli 2019 di Kantor Wali Kota Palu. Foto: HAMDI ANWAR/PE

PALU EKSPRES, PALU – Usulan anggaran tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Palu tahun 2020 yang diajukan KPU ke Pemkot tidak terakomodir dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran -Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan tahun 2019.

Dalam usulannya KPU Palu mengajukan anggaran sebesar Rp1,9miliar untuk memulai tahapan Pilwakot pada September 2019 ke dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019. Sayangnya usulan itu tidak terakomodir dalam penetapan dokumen KUA PPAS perubahan 2019.

Sementara KUA PPAS perubahan 2019 dan KUA PPAS tahun 2020 sudah ditandatangani dan disepakati antara Wali Kota Palu dan Ketua DPRD Palu pada Rabu malam 24 Juli 2019.

Hal ini terungkap dalam rapat asistensi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Palu dan KPU Palu, Kamis 25 Juli 2019 di ruang Bantaya Lantai III Kantor Wali Kota Palu.

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menyebut, Pemkot harusnya mencadangkan anggaran untuk menjalankan tahapan Pilwakot, mengingat kegiatan itu adalah kegiatan rutin setiap lima tahun.

Kabag Hukum Pemkot Palu, Romy menyatakan sejauh ini tak ada regulasi yang menjadi pegangan untuk merevisi KUA PPAS yang terlanjur ditetapkan. Untuk kemudian Pemkot kembali memasukkan usulan KPU Palu dalam KUA PPAS perubahan tersebut.

“Jika misalnya itu direvisi, maka DPRD Palu harus jadwalkan kembali pembahasan anggarannya,”jelas Romi.

Belum lagi mengenai alokasi anggarannya. Jika direvisi, maka TAPD akan sulit mencari sumber anggaran sebagaimana usulan KPU. Sebab, seluruh anggaran telah terbagi habis dalam kegiatan anggaran belanja dimasing-masing perangkat daerah.

“Ini mesti dipikirkan bersama. Ada tidak regulasi yang mengatur revisi KUA PPAS yang telah disahkan,”kata Romi.

Ditengah perdebatan itu, kedua belah pihak mengambil keputusan bersama untuk menyurat kepada Gubernur Sulteng. Mempertanyakan apakah KUA PPAS dapat dilakukan revisi untuk memasukkan usulan anggaran KPU Palu.

Pos terkait