Residivis Korupsi, Bupati Tamzil Bisa Dituntut Hukuman Mati

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Tiga di antaranya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih sebatas saksi.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu sebagai penerima (suap) yakni MTZ dan ATO, serta sebagai pemberi (suap) ASN,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Bacaan Lainnya

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Staf Khusus Bupati Agus Soeranto (ATO), dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ahkmad Sofyan (ASN).

Peningkatan status hukum ini ditetapkan setelah dilakukannya pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK kemudian menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Dari kegiatan tangkap tangan ini, petugas turut melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sebesar Rp 170 juta. Terhadap MTZ dan ATO sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap ASN selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Fakta menarik lainnya dalam kasus ini yaitu Tamzil dan Agoes merupakan residivis kasus korupsi. Mereka pernah menjadi narapida korupsi kasus berbeda.

Tamzil terlibat korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004. Pada saat itu dia berstatus sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

Pos terkait