PALU EKSPRES, PALU – Penyidik Mapolda Sulteng akhirnya menaikkan status Yahdi Basma (YB) menjadi tersangka dalam dugaan penyebaran berita hoaks tentang ‘Gubernur Sulteng Biayai People Power’.
Penetapan tersangka YB setelah penyidik menggelar perkara tersebut pada Kamis 25 Juli 2019. Penetapan tersangka termuat dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor :SP2HP/82 /VII/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Juli 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola sebagai pelapor dalam kasus ini.
Dalam SP2HP itu disebutkan antara lain pemberitahuan langkah- langkah penyidik atas perkara tersebut.
Mulai dari mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi Sulteng pada tanggal 09 Juli 2019 dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor.
Memanggil dan memeriksa 10 saksi. Memanggil dan memeriksa ahli ITE dari Kemenkominfo RI, Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Propinsi Sulteng dan Ahli Pidana dari Universitas Tadulako Palu.
Kemudian mengirim surat permintaan Izin tertulis untuk pemeriksaan terhadap YB kepada Mendagri, meminta penetapan penyitaan barang bukti ke Ketua Pengadilan Negeri Palu.
Selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti dari pelapor/korban.
Melakukan pemanggilan ke 2 terhadap YB untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu 24 Juli 2019.
Berikutnya gelar perkara penetapan tersangka YB serta melakukan pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Dalam SP2HP juga dituliskan rencana tindak lanjut penyidik. Antara lain melengkapi administrasi penyidikan, membuat berkas perkara untuk Jkasa Penuntut Umum Kejati Sulteng (tahap 1). Memberitahukan perkembangan penyidikan selanjutnya melalui SP2HP.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Palu Ekspres, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka,” tulis Didik membalas konfirmasi.
Sebelumnya pada Kamis 25 Juli 2019, Didik menyatakan jika seluruh berkas penyidikan dianggap lengkap (P21), maka rencananya paling lambat awal bulan Agustus 2019 berkas itu diserahkan kepada Jaksa Kejati Sulteng untuk proses selanjutnya.
“Insyaallah awal Agustus ini berkasnya sudah kami serahkan ke kejaksaan. Jadi prosesnya cepat,”kata Didik dihadapan dewan adat, Kamis 25 Juli 2019.
Kuasa hukum Gubernur Sulteng, Syahruddin Ariestal Dou, membenarkan pihaknya telah menerima SP2HP tersebut. Menurut dia, salahsatu poin dalam SP2HP adalah penegasan status terlapor YB sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,”kata Etal, sapaan akrabnya.
Menurutnya, penetapan status tersangka karena penyidik telah mengantongi dua bukti. Yaitu alat bukti berupa handphone, SIM card, akun serta keterangan ahli.
“Setelah gelar perkara pada Kamis sore, kami menerima SP2HP tersebut,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)






