Pemkot Palu: Penghuni Kost Tidak Berhak Tempati Huntara

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu menegaskan hunian sementara (Huntara) diprioritaskan bagi warga yang tidak lagi punya rumah tinggal karena terdampak bencana.

BPBD juga menggaris bawahi rumah tinggal yang dimaksud adalah milik pribadi dengan dokumen kepemilikan sah.

Demikian penjelasan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Palu, Bambang menanggapi adanya pengusiran warga dari Huntara beberapa waktu lalu.

Menurut Bambang, pengusiran terpaksa dilakukan karena masih banyak warga yang lebih berhak untuk tinggal di Huntara. Yang sejak awal bencana hingga kini masih tinggal di shelter  pengungsian.

Sementara warga yang diusir diketahui adalah penghuni kost ataupun rumah kontrakan sebelum terjadi bencana. Namun kebetulan kost atau rumah kontrakan juga mengalami kerusakan akibat bencana. Untuk hal inipun, sebenarnya mereka jelas Bambang juga tidak berhak.

“Disini kami sebenarnya juga dilematis. Tetapi ada warga yang lebih berhak untuk itu,” jelasnya Selasa 30 Juli 2019.

Pengusiran pun dilakukan bukan tanpa solusi. Pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Palu Barat memberi alternatif untuk menempati Huntara di Kelurahan Taipa, Palu. Huntara di Taipa kata dia masih banyak yang kosong.

“Jauh hari sudah kami umumkan kepada warga tersebut untuk itu, tapi tak ada yang merespon,”katanya.

Huntara yang terletak di Jalan Asam Kecamatan Palu Barat, yang belakangan harus dikosongkan sebagian tersebut jelas Bambang sejak awal memang dipersiapkan bagi pengungsi yang saat ini masih berada di halaman masjid agung. Menyusul adanya rencana penataan halaman masjid tersebut.

Dalam catatan, warga yang masih berada di halaman masjid agung adalah warga Kelurahan Lere dan Balaroa yang rumahnya hancur akibat bencana.

“Jadi halaman masjid agung itu juga harus segera dikosongkan paling lambat bulan Agustus tahun ini,”sebutnya.

Dia menambahkan Huntara di Jalan Asam adalah bantuan Kompas group yang telah diserahkan ke Pemkot Palu.
Saat ini diketahui sebanyak 19 kepala keluarga (KK) yang dinilai tidak berhak masih tinggal disana.
Sementara masih terdapat sedikitnya 27 KK warga yang harus dipindahkan dari halaman masjid agung.

Pos terkait