Agustus 2019, Caleg Terpilih Kabupaten Sigi Akan Ditetapkan

  • Whatsapp

Hairil. Foto: Dok

PALU EKSPRES, SIGI– Ketua KPU Kabupaten Sigi, Hairil, mengatakan dari rekapitulasi suara pada Pemilu legislatif 2019, pihaknya sudah menentukan urutan perolehan suara masing-masing partai di setiap Dapil. Adapun nantinya mengenai persoalan pergeseran dan sebagainya, itu finalnya pada saat penetapan calon terpilih.
“Kalau pun misalnya ada pergeseran tentu ada sebabnya tapi sampai detik ini belum ada,” kata Hairil, Rabu 31 Juli 2019.

Bacaan Lainnya

Hairil mengatakan, tahapan akhir penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi akan dilakukan pada bulan Agustus 2019. Olehnya, jika ada persoalan pergeseran suara, itu semua akan dilakukan pada saat penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Sigi terpilih, yakni bulan Agustus 2019.

Sekaitan hal itu, Hairil menjelaskan kalau KPU Sigi beberapa hari lalu melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tata cara penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019. Tujuannya, agar stakeholder maupun pimpinan partai politik, bahkan bagi calon-calon yang terpilih itu bisa mengetahui proses atau tata cara perhitungan untuk mendapatkan kursi.
“Karena prinsipnya kursi ini adalah kursi partai politik, nanti Partai Politiknya melihat siapa yang mendapatkan perolehan suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai calon terpilih,” ujar Hairil.

Hairil juga menyampaikan, kuota kursi bagi calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi yang terpilih nantinya berjumlah 30 orang dari lima dapil yang ada.
“Kalau sudah selesai tahapan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Sigi tersebut, maka dengan sendirinya seluruh rangkaian tahapan di KPU sudah selesai, dan nantinya akan menjadi kewenangan pihak pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini sekretariat DPRD untuk melakukan proses pengusulan pembuatan SK dari masing-masing anggota DPRD yang terpilih,” ungkap Hairil. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait