BUKA – Asisten II Pemkot Palu Singgih B Prasetyo bersama Asisten I, Rifani Pakamundi memimpin jalannya rapat rencana pengendalian pembangunan dalam ZRB, Kamis 1 Agustus 2019. Foto: HUMAS PEMKOT PALU.
PALU EKSPRES, PALU – Pengendalian dan penertiban pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman dalam zona rawan bencana (ZRB) mulai dibahas jajaran Pemkot Palu.
Ini menyusul banyaknya kegiatan warga yang mulai membangun kembali rumahnya dalam kawasan-kawasan yang telah ditetapkan masuk dalam ZRB.
Singgih dalam rapat bersama lintas instansi, Kamis 1 Agustus 2019 berpendapat, pengendalian dan penertiban bangunan dalam ZRB perlu dipayungi sebuah regulasi.
“Solusi terbaik adalah payung hukum,”kata Singgih dalam kesempatan itu.
Payung hukum dimaksud adalah peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Saat ini Perda RTRW sedang dilakukan revisi. Baik tingkat Provinsi Sulawesi Tengah maupun Kabupaten Kota yang terdampak bencana.
“Melalui RTRW perihal pengendalian dan penertiban bangunan dalam kawasan zona merah ini nantinya bisa ditata,”sebutnya.
Pengendalian dan penertiban bengunan dalam zona merah lanjut Singgih, menjadi atensi khusus Wali Kota Palu terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot.
Karena itu, regulasi tersebut nantinya bisa menjadi dasar untuk lebih mempertegas larangan membangun dalam zona merah.
Namun terlepas dari itu, Singgih berharap muncul kesadaran masyarakat untuk tidak membangun dalam ZRB atau zona merah. Mengingat hingga kini aktifitas kegempaan masih sering terjadi.
“Intinya kita mengimbau agar masyarakat tidak membangun dalam zona. Sambil kita menunggu revisi tata ruang kIta,”demikian Singgih.(mdi/palu ekspres)






