PALU EKSPRES, PALU – Pembebasan lahan sekitar Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu untuk rencana pembangunan pangkalan udara TNI Angkatan Udara (AU) hingga masih bermasalah. Sejumlah warga pemilik lahan mengaku belum mendapat ganti rugi atas rencana tersebut.
Utamanya lahan sebelah timur bandara yang masuk dalam wilayah Kelurahan Kawatuna Kecamatan Palu Selatan,Palu. Warga mengaku masih ada sekira 1,5hektar lebih lahan milik mereka yang belum mendapat ganti rugi.
Ditengah belum ada kejelasan soal pembayaran, Pemkot Palu malah telah memasang plang pengumuman dilahan warga untuk menegaskan lahan itu adalah aset daerah.
Pemasangan plang pengumuman inipun akhirnya mendapat respon pemilik lahan dengan mencabut plang tersebut, Senin 5 Agustus 2019.
Hasse, salahsatu pemilik lahan mengaku belum ada pembayaran ganti rugi yang ia terima. Namun anehnya Pemkot justru memasang pengumuman yang seolah olah telah terjadi pembayaran ganti rugi.
“Sama sekali belum ada kami menerima ganti rugi,”kata Hasse kepada wartawan.
Sementara ungkap Hasse, mereka telah mendapat informasi bahwa Pemkot Palu telah menganggarkan ganti rugi lahan tersebut dalam APBD. Terlebih lagi kata dia, sebagian warga telah mendapat ganti rugi. Khususnya pemilik lahan sebelah Utara bandara yang masuk wilayah Kelurahan Lasoani.
“27 September 2018, kami sudah bertemu Pemkot Palu dan jajaran TNI. Karena sudah ada ganti rugi untuk pemilik dari Lasoani sebesar Rp1,5milyar. Tapi untuk kami sampai saat ini belum ada,”kata Hasse.
Menurutnya, dia bersama keluarga yang masih menguasai lahan seluas 1,5hektar lebih, sebenarnya tidak lagi mempermasalahkan masalah harga ganti rugi. Karena itu telah melalui proses kesepakatan bersama. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan untuk itu.
“Makanya kami cabut. Karena belum ada pembayaran,”ujarnya.
Sementara Muller, warga lainnya meminta Pemkot Palu transparan soal pemasangan plang pengumuman aset daerah tersebut. Muller berasumsi, jika sudah ada pengumuman demikian, maka artinya telah ada anggaran untuk ganti rugi itu.
Sekiranya sebut Muller, jika Pemkot memang telah menganggarkan pembebasan lahan, maka Pemkot harus menindak lanjuti ganti rugi bagi warga lainnya.