PALU EKSPRES, PALU – Wali Kota Palu Hidayat memerintahkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk masing-masing mendata kembali jumlah tenaga honorernya. Sebab sejauh ini honorer tidak terdata secara baik.
Akibatnya kata dia, tidak ada catatan secara pasti apakah sebuah OPD mengalami kekurangan atau justru kelebihan tenaga honorer di lingkup instansi yang dipimpinnya.
Apalagi sejauh ini pula Hidayat mengaku kerap mendapat laporan dari OPD bahwa honorer yang ada di instansinya semuanya terpakai. Akan tetapi ketika ditinjau langsung, ternyata banyak tenaga honorer yang tidak memiliki meja dan kursi untuk bekerja.
“Nah ini yang kita ingin rasionalisasi. Agar setiap honorer itu punya meja, tempat duduk, bahkan komputernya masing-masing untuk bekerja,”ungkap Hidayat dalam rapat evaluasi birokrasi lingkup Pemkot Palu, Senin 5 Agustus 2019.
Selanjutnya sebut Hidayat tenaga honorer yang terdata tidak punya meja kerja, nantinya akan dirasionalisasi untuk ditempatkan pada OPD lain yang masih kekurangan tenaga honorer. Setelah itu, Hidayat mengaku ingin merencang meja kerja panjang agar seluruhnya nanti bisa mendapat kursi dan meja termasuk perangkat komputer yang dibutuhkan.
Dalam kesempatan itu Hidayat mengaku Pemkot Palu mengalokasikan sedikitnya Rp47Milyar lebih anggaran untuk membayar insentif tenaga honorer.
“Hal ini perlu dirasionalisasi sesuai standar operasional agar berjalan efektif dan efisien. Karena ini menjadi bagian dari misi Pemkot Palu,”jelasnya.
Hidayat juga menyinggung adanya sumber lain penerimaan aparatur sipil negara (ASN). Yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) selain pegawai negeri sipil (PNS) yang direkrut melalui jalur umum.
Menurutnya, bagi Pemkot Palu perekrutan melalui jalur P3K ini berat untuk dilaksanakan. Bahkan dibeberapa daerah mendapat penolakan karena menyangkut kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Sayangnya kata dia, Undang Undang tentang ASN seolah memaksa pemerintah daerah untuk membuka perekrutan P3K tersebut.
“Jika dipaksakan Pemkot tentu belum bisa jika gajinya disamakan dengan PNS. Kita akan bangkrut dan tidak bisa melakukan apa-apa,”pungkasnya.(mdi/palu ekspres)






