Sistem Deteksi Omset Wajib Pajak Mulai disosialisasikan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mulai menyosialisasikan rencana pemasangan alat pemantau transaksi bulanan setiap wajib pajak di Kota Palu.

Peralatan demikian berfungsi untuk mendeteksi secara langsung jumlah dan nilai transaksi bagi wajib pajak setiap hari dalam periode satu bulan berjalan.  Utamanya wajib pajak perhotelan, restauran dan pelaku usaha lainnya. Sebuah konsep teknologi yang akan mengintegrasikan laporan transaksi  dalam sistem server wajib pajak dengan sistem server yang berada di badan pendapatan daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Palu, Farid Lembah menjelaskan, pola demikian perlu dilakukan agar Pemerintah mengetahui secara pasti jumlah dan nilai transaksi yang terjadi setiap hari dalam satu wajib pajak.

Sebab kata dia, selama ini pola penarikan pajak yang dilakukan masih sebatas self assessment. Artinya penarikan persentase pajak dilakukan hanya dengan sesuai laporan dari wajib pajak itu sendiri.

Pola demikian sebenarnya bisa optimal asalkan wajib pajak dengan penuh kesadaran rela melaporkan secara benar, berapa sesungguhnya omset bulanan yang diperoleh.

“Maslaahnya kita tidak diketahui dengan pasti berapa omset bulanannya. Karena itu laporan sepihak dari managemen wajib pajak,”jelas Farid, Jumat 9 Agustus 2019.

Dia menjelaskan nilai  persentase penarikan pajak pada prinsipnya tidak mengurangi omset wajib pajak itu sendiri. Sebab, persentase itu berasal dari setiap pembelanjaan ataupun pembelian dari pengunjung.

“Mislanya pajak hotel10 persen. Itu yang dipungut dari masyarakat. Bukan dana dari mereka,”jelasnya.

Kendati begitu rencana tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Karena masih ada beberapa tahapan sebelum kebijakan itu direalisasikan. Misalnya peyusunan regulasi tingkat daerah sebagai payung hukum. Pihaknya pun masih akan mengundang seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan pola tersebut.

“Kami tawarkan memakai tiga alat. Diantaranya tape boks dan printer online yang akan diempatkan di kasir wajib pajak. Nah inipun harus ada Perwalinya,”sebut Farid.

Terlepas dari itu, pola deteksi omset wajib pajak tambah Farid memang menjadi atensi khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya untuk mengurangi resiko penyimpangan dalam setiap proses penagihan dan pembayaran pajak.

Pos terkait