Rabu, 29 April 2026
Palu  

Adian Napitupulu Dinilai Dualisme Sikapi Hoaks Yahdi Basma

PALU EKSPRES, PALU – Pengacara Gubernur Sulteng Edmond L Siahaan menanggapi pembelaan Anggota DPR RI, Adian Napitupulu terhadap tersangka dugaan kasus hoaks Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma (YB).  Pembelaan Adian itu terkait hak imunitas anggota DPRD yang mengglorifikasi mantan Hakim Makhkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.

“Sebenarnya saya tidak mau menanggapi pernyataan-pernyataan Adian Napitupulu dan kawan-kawannya tentang Hak Imunitas. Biarlah mahasiswa semeter akhir Untad yang menjawabnya. Tapi karena berulang kali Adian Napitupulu dan kawan-kawannya mengglorifikasi hak imunitas yang saat ini telah menjadi tersangka penyebaran hoaks, seakan-akan itu adalah tugas dan tanggungjawab Anggota DPRD,”tegas Edmond melalui rilisnya yang diterima Palu Ekspres, Sabtu 17 Agustus 2019.

Dalam sejumlah pemberitaan kata Edmond, Adian kerap mengutip pandangan Maruarar Siahaan yang juga masih tetap ngotot dengan pandangannya soal hak imunitas. Edmond menilai, baik Adian maupun Maruarar, jelas tidak memahami duduk perkara tindak pidana yang terjadi.

“Saya yakin informasi yang diterima Maruarar Siahaan tidak utuh atau tidak lengkap. Bisa juga sengaja diberi informasi yang tidak utuh,”jelasnya.

Atau bisa jadi, Maruarar tidak diberi tahu adanya surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 161.72/3806/OTDA yang ditujukan kepada Kapolda Sulteng ditandantangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.Si tertanggal 17 Juli 2019.

Edmond mengaku tidak akan menjelaskan argumentasi dari berbagai Peraturan Perundang-undangan yang mereka eksploitasi secara serampangan itu.
Sebab dalam Surat Kemendagri sudah dijelaskan seluruh Undang-undang, peraturan pemerintah (PP) sampai dengan tata tertib DPRD yang digaung-gaungkan Adian Napitupulu sudah tidak berlaku lagi.

“Tapi mereka selalu mengglorifikasi kasus penyebaran hoaks ini seakan-akan bagian dari tugas dan wewenang YB sebagai Anggota DPRD Sulteng,”hemat Edmond.
Edmon menilai seorang Adian Napitupulu sadar bahwa UU ITE adalah undang-undang yang penuh dengan “pasal karet”.

“Sudah sejauh mana perjuangan Adian untuk mengubah UU ITE ini? Pada kasus yang lain, kesannya mereka bersorak-sorai atas pengenaan UU ITE ini pada lawan-lawan politiknya,”ujarnya.

Pada kasus YB, Asian lanjutnya mendramatisir keadaan seakan-akan sebagai korban. Bahkan mengglorifikasi kasus penyebaran hoaks ini sebagai tugas dan wewenang Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Adian Napitupulu harusnya sepenuh hati mendukung Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Bukannya mempertontonkan dualisme sikap dalam kasus penyebaran Hoaks yang dilakukan YB.
Dengan tidak mempercayai Surat dari Kemendagri tersebut.

“Kalau begini cara-cara pendukung Jokowi bersikap: mengajak masyarakat tidak mempercayai Kemendagri dan lain-lain. Maka sudah pasti akan menjadi api dalam sekam dalam pemerintahan 5 tahun yang akan datang,”paparnya.

Kondisi demikian justru terjadi ketika masyarakat mulai semakin sadar akan pentingnya penegakan hukum yang adil dimana semua sama di hadapan hukum.
Namun ironisnya ada mantan aktivis dan organisasi aktivis yang konon berperan penting dalam menumbangkan Rejim Orde Baru (Orba) yang masih menuntut adanya perlakuan khusus dengan Imunitas Hukum.

Bagaimana mungkin seorang tersangka penyebaran Hoaks harus dilindungi dengan imunitas hukum.

“Kenapa Adian Napitulu tidak berteriak juga soal Imunitas Hukum ketika Setnov dan beberapa Anggota DPR RI kena OTT KPK? Bukannya mereka juga layak mendapatkan Imunitas Hukum?,”tanya Edmond.

Selanjutnya Edmond kembali mendesak Polda Sulteng segera mengenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 yang berbunyi “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Tindak pidana penyebaran Hoaks yang dilakukan TSK YB dilakukan dengan keadaan sadar dan pengetahuan yang cukup bahwa akibat dari perbuatan pidananya tersebut akan menimbulkan keonaran pada masyarakat luas, keresahan dan kekhawatiran pada masyarakat.
Polda Sulteng juga harus mengenakan Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1milyar.
Karena dalam kasus ini ada media cetak lokal Sulteng yang menjadi korban sehingga kepolisian juga perlu mengenakan Juncto dengan pasal ini terhadap pelaku.

“Setelah menambahkan pasal-pasal diatas, saya mendesak Polda Sulteng untuk segera melakukan penahanan kepada TSK YB untuk memudahkan proses hukum.
Karena TSK YB sampai saat telah ditetapkan sebagai Tersangka dan keluar surat dari Kemendagri RI, tetap mengglorifikasi isu Hak Imunitas di masyarakat luas lewat media massa dan media sosial,”tulis Edmond dalam rilisnya

Iapun mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulteng segera memutuskan dalam Sidang BK bahwa TSK YB harus diberhentikan sebagai Anggota DPRD Periode 2014-2019.

“Sekaligus mendesak BK tidak melantiknya untuk Periode 2019-2024 karena sudah pasti YB akan ditahan setelah Polda Sulteng memperbaiki pasal-pasal yang akan dikenakan saat ini. Akhirnya saya mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 74 mari bebaskan negeri ini dari hoaks yang memecah NKRI! Merdeka dari Hoaks!,”demikian Edmond.(mdi/palu ekspres)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777