Masih menurut Iqbal, Peraturan Menteri Sosial RI nomor. 83/HUK/2005 menyebutkan bahwa karang taruna adalah organisasi sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda. Yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dari, oleh, dan untuk masyarakat. Terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social.
Keberadaan karang taruna dimaksudkan untuk menjadi wadah dan menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat pada umumnya.
“Tujuannya adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda,”jelas Iqbal.
Untuk mencapai sasaran tersebut, maka tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial.
“Terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,”demikian Iqbal.(mdi/palu ekspres)